– Komisi III
3. RUU KPK
4. RUU Kejaksaan
5. RUU Advokat
6. RUU Notaris
7. RUU BNN
8. RUU Peradilan Agama
9. RUU Pemasyarakatan
10. RUU Kepolisian
11. RUU Pertahanan Negara
12. RUU Intelijen Negara
13. RUU Pemilu
14. RUU Partai Politik
15. RUU KPU
16. RUU Bawaslu
17. RUU Desa
18. RUU Kependudukan dan Catatan Sipil
19. RUU Pemilu Kepala Daerah
20. RUU Pemilu Legislatif
21. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
22. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
23. RUU Pemilu Kepala Daerah
24. RUU Pemilu Legislatif
25. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
26. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
27. RUU Pemilu Kepala Daerah
28. RUU Pemilu Legislatif
29. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
30. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
31. RUU Pemilu Kepala Daerah
32. RUU Pemilu Legislatif
33. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
34. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
35. RUU Pemilu Kepala Daerah
36. RUU Pemilu Legislatif
37. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
38. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
39. RUU Pemilu Kepala Daerah
40. RUU Pemilu Legislatif
41. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Beritagowa.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2023) malam.
Sebelum kesepakatan tersebut, Panitia Kerja RUU Prolegnas telah memaparkan hasil laporan mereka. Terdapat 41 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Selain itu, terdapat juga 178 RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang langsung disambut dengan seruan “sah” dari para anggota DPR.
Dengan demikian, kesepakatan mengenai RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 akan disahkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Berikut ini adalah daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025:
Usulan Komisi:
– Komisi I
1. RUU Penyiaran
– Komisi II
2. RUU ASN
– Komisi III
3. RUU KPK
4. RUU Kejaksaan
5. RUU Advokat
6. RUU Notaris
7. RUU BNN
8. RUU Peradilan Agama
9. RUU Pemasyarakatan
10. RUU Kepolisian
11. RUU Pertahanan Negara
12. RUU Intelijen Negara
13. RUU Pemilu
14. RUU Partai Politik
15. RUU KPU
16. RUU Bawaslu
17. RUU Desa
18. RUU Kependudukan dan Catatan Sipil
19. RUU Pemilu Kepala Daerah
20. RUU Pemilu Legislatif
21. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
22. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
23. RUU Pemilu Kepala Daerah
24. RUU Pemilu Legislatif
25. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
26. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
27. RUU Pemilu Kepala Daerah
28. RUU Pemilu Legislatif
29. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
30. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
31. RUU Pemilu Kepala Daerah
32. RUU Pemilu Legislatif
33. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
34. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
35. RUU Pemilu Kepala Daerah
36. RUU Pemilu Legislatif
37. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
38. RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
39. RUU Pemilu Kepala Daerah
40. RUU Pemilu Legislatif
41. RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.











