beritagowa.com – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas memberikan tanggapannya tentang persoalan kesejahteraan para hakim di Indonesia. Ia berharap para hakim tidak mengalami penzoliman karena kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
“Kesejahteraan para hakim sangat penting, karena mobilitas dan kesehatan tidak dapat dipisahkan. Sebagai hakim profesional, mereka seringkali harus lembur hanya untuk membaca laptop. Jika tidak ada jaminan kesehatan yang memadai, itu sama saja dengan menzolimi para hakim. Kita tidak ingin hal tersebut terjadi,” ujar Busyro pada Selasa (8/10/2024).
Busyro juga membagikan pengalamannya tentang persoalan kesejahteraan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa lalu. Pada periode 2010-2014, KPK telah memiliki peraturan internal mengenai kesejahteraan pegawainya, namun tetap membutuhkan persetujuan dari pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“KPK memiliki sistem penggajian sendiri, karena pegawainya bukan merupakan pegawai negeri, kecuali jaksa dan hakim yang diperbantukan. Gaji mereka dihitung secara at cost, sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mencegah demoralisasi para pegawai akibat kesejahteraan yang kurang. Namun, mereka juga dilarang keras untuk menerima uang dari luar atau bahkan suap,” jelasnya.
Menurut Busyro, kenaikan atau selisih gaji pegawai KPK dibandingkan pegawai negeri biasa merupakan bentuk pengakuan atas pentingnya kesejahteraan bagi para pegawai tersebut. Namun, mereka juga dilarang keras untuk menerima uang dari luar demi menjaga integritas mereka.
Oleh karena itu, Busyro menyarankan agar aturan yang berlaku di KPK dapat diadopsi untuk kesejahteraan para hakim di Indonesia. Ia berharap pemerintah atau Kementerian terkait dapat mendengarkan aspirasi para hakim dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masalah ini seharusnya menjadi perhatian bersama, bagaimana para hakim dapat memiliki kepastian dan kebijakan yang baik dari pemerintah, baik itu DPR, struktur di Mahkamah Agung, maupun pemerintah. Saya berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan aspirasi ini. Kesejahteraan para hakim sangat penting,” tutupnya.











