Beritagowa.com – PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 yang dijadwalkan pada siang ini. Hal tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, sedang sakit.
Irwan Mawardi, Juru Bicara PTUN Jakarta, mengatakan bahwa Ketua Majelis Hakim yang sedang sakit tidak dapat digantikan dalam perkara gugatan, termasuk gugatan yang diajukan oleh PDIP. Oleh karena itu, sidang akan dijadwalkan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tidak dapat digantikan, jika hakim anggota dapat digantikan, namun jika Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar kota, pembacaan putusan akan ditunda,” jelasnya.
Gugatan yang diajukan oleh PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP sebagai penggugat.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Terhadap pokok perkara, PDIP juga meminta PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemerintahkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak seperti yang tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:











