Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Didakwa Korupsi, Akan Jalani 10 Tahun di Penjara

Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi

beritagowa.com – Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim meyakini bahwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

“Keputusan kami adalah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Tak hanya itu, Gazalba juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. Keputusan ini diambil setelah Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Gazalba Saleh.

Jaksa menilai bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Gazalba Saleh.

Selain kurungan badan, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Gazalba Saleh. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.

Dengan putusan ini, Gazalba Saleh diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia. Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *