beritagowa.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Dalam lima tahun masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Kejagung telah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Anthony Leong menyatakan bahwa kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Terlebih lagi, beberapa kasus besar berhasil dibongkar.
“Keberanian Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar patut diapresiasi,” ujar Anthony yang baru saja menyelesaikan executive course di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Kinerja Jaksa Agung dalam lima tahun terakhir telah membuahkan hasil yang baik. Kejagung kini menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Selama memimpin, Jaksa Agung tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Banyak nama-nama besar yang telah ditindak oleh Kejagung, termasuk para menteri.
“Prestasi Kejagung saat ini harus diteruskan di masa pemerintahan Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Kejagung tidak boleh kendur,” kata Pakar Komunikasi dan Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS).
Selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah terungkap beberapa kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis, di antaranya:
– Kasus PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
– Kasus Duta Palma Group, dengan kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp104,1 triliun.
– Kasus PT Asabri (Persero), dengan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp22,78 triliun selama periode 2012-2019.
– Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), dengan kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng mencapai Rp18,3 triliun.
– Kasus Asuransi Jiwasraya, dengan kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp16,81 triliun.
– Kasus PT Garuda Indonesia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.
– Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi, dengan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun.











