Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Kejagung Berhasil Ungkap 405 Kasus Korupsi Negara Rugi Rp39 Triliun

"Kejagung Menyelidiki 405 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp39 Triliun!"

beritagowa.com – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam lima tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berbagai pembenahan dan perbaikan telah dilakukan oleh Kejagung, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani. Hal ini disampaikan oleh Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi, pada hari Senin (14/10/2024).

Menurut laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah berhasil menyidik 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan KPK yang hanya menangani 36 kasus dan kepolisian yang menangani 138 kasus.

Tak hanya itu, Kejagung juga berhasil menyita aset-aset berharga seperti uang tunai, properti di luar negeri, dan kendaraan mewah. Jumlah total aset yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp21.141.185.272.031,90 dalam bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, serta properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya.

Dengan prestasi yang telah diraih, Kejagung berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepuasan publik yang tertinggi. “Tingkat kepuasan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan KPK dan kepolisian,” ujar Fachrizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak hanya itu, Kejagung juga memiliki kebijakan yang tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Seperti yang dilakukan oleh Kejari Bojonegoro yang memecat salah satu anggotanya secara tidak terhormat. Anggota tersebut sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi barang bukti dan dituduh melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Jika ada kasus penyalahgunaan wewenang oleh jaksa, masyarakat dapat melaporkannya dan memastikan bahwa jaksa tersebut akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas dalam beberapa kasus. Salah satunya adalah kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa, satwa yang dilindungi. Meskipun demikian, pihak jaksa tetap menuntut bebas karena tidak terbukti adanya unsur-unsur yang dituduhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak segan untuk menuntut bebas jika memang kasus tersebut tidak layak untuk dihukum.

Fachrizal menambahkan bahwa meskipun Kejagung telah menunjukkan peningkatan kualitas yang signifikan, lembaga ini tidak boleh berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *