Penjelasan Saksi Mengenai Pengajuan Kredit ke PT Jenggala Maritim Nusantara
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025, Aditya Redho Ichsanoputra, Manager Bank Mandiri, memberikan kesaksian terkait pemberian kredit kepada PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Perusahaan ini dimiliki oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dalam kesaksian tersebut, ia menjelaskan berbagai aspek pengajuan kredit yang dilakukan perusahaan tersebut.
Jaksa penuntut umum, Triyana Setia Putra, awalnya bertanya apakah saksi pernah menerima pengajuan kredit dari JMN. Aditya mengiyakan dan menambahkan bahwa pengajuan tersebut terjadi pada bulan April untuk pembiayaan satu unit kapal tanker gas berukuran besar (VLGC), serta dua pengajuan lainnya untuk kapal Suezmax dan kapal pengangkut gas jarak menengah (MRGC).
Aditya menjelaskan bahwa surat pengajuan kredit itu resmi diterima dan ditandatangani oleh Direktur Perusahaan, Ario Wicaksono. Selain surat permohonan, JMN melampirkan proyeksi keuangan, legalitas perusahaan, serta salinan memorandum of agreement untuk pembelian kapal.
Pihak Bank Mandiri melakukan analisis terhadap pengajuan kredit tersebut dengan melakukan QIC (quality inspection control) untuk mengumpulkan data dan mengevaluasi visibilitas kredit. Dalam hal ini, Aditya menyebutkan bahwa Bank Mandiri juga membuat memorandum analisis kredit (MAK) sebagai bagian dari proses evaluasi.
Profil Perusahaan dan Analisis Kredit
Salah satu hal yang menjadi fokus dalam analisis adalah profil perusahaan. Menurut Aditya, PT Jenggala Maritim Nusantara baru berdiri pada Februari 2023, sehingga hanya memiliki waktu dua bulan sejak pendiriannya sebelum mengajukan kredit. Meskipun demikian, Bank Mandiri melihat grup usaha PT JMN yang sudah memiliki pengalaman lebih dari lima tahun dalam industri perkapalan.
Aditya menjelaskan bahwa grup usaha PT JMN mencakup PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Katulistiwa, yang telah beroperasi dalam industri sejenis. Selain itu, posisi Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai ultimate beneficial owner (UBO) juga menjadi pertimbangan dalam analisis kredit.
Selain profil perusahaan, Bank Mandiri juga mengecek kolektabilitas kredit JMN di perbankan lain. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki rekam jejak kredit yang lancar. Namun, karena JMN baru berdiri, tidak ada transaksi kredit sebelumnya.
Persyaratan Kredit untuk Perusahaan Baru
Jaksa menanyakan apakah Bank Mandiri memiliki aturan khusus untuk perusahaan baru, seperti plafon kredit maksimal. Aditya menjawab bahwa tidak ada batasan spesifik untuk perusahaan baru. Dasar penilaian kemampuan kredit adalah melalui grup usaha yang mendukung perusahaan tersebut.
Aditya menjelaskan bahwa Bank Mandiri meminta grup usaha JMN sebagai corporate guarantee, yaitu jaminan dari perusahaan induk. Selain itu, ada juga personal guarantee dari Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri.
Sidang dengan Tujuh Saksi
Sidang kali ini melibatkan tujuh saksi, termasuk petinggi PT Pertamina International Shipping. Para saksi ini hadir untuk enam terdakwa, yaitu:
- Muhamad Kerry Adrianto Riza
- PT Navigator Khatulistiwa, anak saudagar minyak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025
- Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun akibat berbagai dugaan penyimpangan, termasuk pengadaan impor bahan bakar minyak, sewa kapal, sewa terminal BBM, dan kompensasi produk Pertalite. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











