Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

LKBH PGRI Somasi Gubernur Usai Kepsek SMKN 1 Ponorogo Dimutasi

Polemik Mutasi Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo dan Somasi LKBH PGRI

Polemik terkait mutasi Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kini semakin memanas. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hal ini dilakukan karena menilai mutasi tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Peraturan yang Dilanggar

Somasi yang dikeluarkan oleh LKBH PGRI Ponorogo didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam Bab IV mengenai Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pasal 23 poin (3) menyatakan bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 6 bulan.

Katenan diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Ponorogo pada 15 Mei 2025 dan kemudian dimutasi ke SMA Negeri 1 Tegalombo, Pacitan, pada 21 November 2025. Artinya, masa tugasnya baru mencapai kurang dari 6 bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut.

Fokus Somasi Bukan pada Dugaan Pungli

Meski ada dugaan pungli “sumbangan partisipasi” sebesar Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo, LKBH PGRI menegaskan bahwa fokus somasi adalah pelanggaran aturan, bukan polemik pungli. Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menjelaskan bahwa mutasi Katenan merupakan bentuk penabrakan aturan yang harus ditinjau ulang.

“Fokusnya adalah menabrak aturan,” tegas Thohari. Ia juga menyampaikan bahwa Katenan merupakan anggota dan pengurus PGRI Kabupaten Ponorogo, sehingga perlu perlindungan haknya.

Dukungan dari PGRI

Ketua Umum PGRI Ponorogo, Ruskamto, menyatakan bahwa PGRI Ponorogo mendukung penuh langkah LKBH PGRI. Ia menilai bahwa Katenan dizolimi hanya karena baru bekerja selama 6 bulan. “Ini dizolimi baru 6 bulan kemudian dipindahtugaskan. Kami melindungi hak beliau (Katenan),” ujarnya.

Dugaan Pungli di SMKN 1 Ponorogo

Sebelumnya, viral unggahan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo. Dalam beberapa waktu lalu, akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm mengunggah tentang Disdik Prov Jatim yang lambat merespons aduan warga terkait dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Ponorogo.

Dalam aduan tersebut, disebutkan bahwa SMKN 1 Ponorogo meminta sumbangan partisipasi sebesar Rp 1,4 juta kepada wali murid X. Uang tersebut digunakan untuk membeli videotron dan membuat pagar depan sekolah. Selain itu, rencana pembangunan kafe di bagian depan sekolah juga sempat dibahas, namun rencana tersebut tidak jadi direalisasikan.

Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, mengklaim bahwa uang Rp 1,4 juta hanya prediksi menyumbang untuk membangun berbagai macam program. “Tapi bukan ketentuan harus segitu,” tegasnya.

Isi Somasi LKBH PGRI Terhadap Gubernur Jatim Khofifah

Dalam somasinya, LKBH PGRI menyebutkan beberapa poin penting:

  • LKBH PGRI memiliki tugas advokasi dan perhatian terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
  • Saudara Katenan, S. Pd, M. MPd NIP 1969* adalah anggota sekaligus pengurus PGRI Kabupaten Ponorogo dengan jabatan Wakil Sekretaris.
  • Saudara Katenan bertugas sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Ponorogo sejak 15 Mei 2025.
  • Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800/13877/204/2025, Katenan dipindahtugaskan sebagai Kepala UPT SMA Negeri 1 Tegalombo Kabupaten Pacitan pada 21 November 2025.
  • Masa tugas Katenan sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Ponorogo hanya berjalan kurang dari 6 bulan.
  • Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemindahtugasan Katenan bertentangan dengan aturan.
  • LKBH PGRI memohon agar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800/13877/204/2025 ditinjau ulang alias dibatalkan.
  • Jika somasi tidak diindahkan dalam 7 hari, LKBH PGRI akan melakukan unjuk rasa dan menempuh langkah hukum berupa pengajuan gugatan ke PTUN.

Kesimpulan

Somasi yang dikeluarkan oleh LKBH PGRI Ponorogo menunjukkan bahwa isu mutasi Katenan bukan hanya sekadar masalah pungli, tetapi juga pelanggaran aturan yang serius. Dengan demikian, penting bagi pihak terkait untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut agar keadilan dapat ditegakkan.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *