Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Hasan Nasbi Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo Cs untuk Jaga Nama Baik: Yakin Menang

Hasan Nasbi Membela Tindakan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Mantan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan pernyataan tegas terkait tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membawa isu ijazah palsu ke ranah hukum. Dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi salah satu tersangka yang terlibat.

Hasan Nasbi, yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina, menyatakan bahwa langkah hukum yang membuat delapan orang, termasuk Roy Suryo, menjadi tersangka adalah wajar. Menurutnya, hal ini merupakan upaya mutlak untuk memperjuangkan nama baik yang telah dicemarkan selama bertahun-tahun.

Ranah Pidana: Jalan Memulihkan Nama Baik

Dalam sebuah program Bikin Terang di SINDONews, Hasan Nasbi menilai bahwa Jokowi yakin akan memenangkan kasus ini melalui jalur hukum. Baginya, setiap orang berhak melawan ketika nama baiknya terus-menerus dicemarkan.

“Untuk urusan Pak Jokowi, kalau beliau mau menempuh soal pidana, beliau sudah yakin betul bahwa beliau bisa menangkan ini. Orang tuh berhak memperjuangkan nama baiknya, kalau dikuyo-kuyo terus nama baiknya,” ujar Hasan pada Minggu (23/11/2025).

Hasan juga menyindir pihak-pihak yang selama ini mencoba bersikap “sok bijak” dengan menyarankan agar Jokowi cukup menunjukkan ijazah aslinya untuk menyelesaikan polemik. Ia menegaskan pendekatan tersebut bertentangan dengan asas hukum Actore in cumbit probatio.

“Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar,” tegas Hasan.

Menurutnya, pengadilan adalah tempat yang sah bagi Jokowi untuk memulihkan nama baik sekaligus membuktikan keabsahan ijazahnya secara formal dan berimbang.

Heran dengan ‘Daya Tahan’ Penuduh dan Dugaan Orkestrasi

Lebih lanjut, Hasan Nasbi mengaku heran dengan daya tahan pihak-pihak yang terus-menerus meributkan ijazah Jokowi selama bertahun-tahun. Ia menyindir bahwa orang-orang tersebut memiliki ‘level psikologis’ yang jauh di atas orang normal.

Kekukuhan para penuduh ini menimbulkan dugaan kuat bagi Hasan adanya “orkestrasi” atau dalang di belakang polemik tersebut.

“Kalau enggak orang biasa, orang normal kayak kita enggak akan punya daya tahan kayak gitu. Ini punya daya tahan kayak gini kalau enggak orangnya spesial nih ya, kalau nggak, ada yang orkestrasi, itu aja,” tuturnya.

Hasan mempertanyakan apa tujuan akhir yang ingin dicapai oleh dalang di balik orkestrasi ini. Mengingat, isu-isu miring tentang Jokowi—mulai dari agama, keturunan PKI, hingga dugaan lain—sudah berlangsung sejak 2012 dan tidak pernah putus.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. Klaster kedua, yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, secara spesifik dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan mengubah, manipulasi, dan menyebarkan informasi digital selain tuduhan pencemaran nama baik.

Klaster Pertama dan Kedua

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:

  • Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

  • Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Nilai Wajar Kalau Roy Suryo cs Jadi Tersangka

Hasan Nasbi juga menanggapi status Roy Suryo cs yang kini menjadi tersangka. Ia mengamini bahwa hal tersebut adalah wajar. Ia maklum jika akhirnya orang yang dilaporkan Jokowi menjadi tersangka. Sebab, menurutnya, Jokowi sudah bertahun-tahun dituding bahwa ijazahnya palsu.

“Terus orang sekarang bilang, ‘Ngapain sih Pak Jokowi mentersangkakan orang?’ Eh, hitung dong berapa tahun dia digituin,” tutur Hasan.

Hasan lantas menyebut, cara penyelesaian dengan menunjukkan ijazah justru bertentangan dengan asas Actori in cumbit probatio yang berarti “Barangsiapa yang mendalilkan, maka dia-lah yang wajib membuktikan.”

“Misalnya, siapa yang bilang dengan sok bijak, ‘harusnya ini diselesaikan, dengan menunjukkan ijazah.’ Iya, secara teori benar,” ujar Hasan.

“Tapi, nanti lama-lama setiap orang yang dituduh macam-macam, korban itu yang harus membuktikan bahwa dia tidak begitu. Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar,” tandasnya.

Kemudian, Hasan menyebut, ranah pengadilan adalah cara Jokowi memulihkan nama baik dan membuktikan keabsahan ijazah.

“Berjuang memulihkan nama baik itu artinya dia akan buktikan bahwa ijazahnya benar. Tapi lewat apa? Lewat pengadilan,” pungkasnya.

Meskipun Roy Suryo telah membantah tudingan editing dan manipulasi digital, ia bersama dua tersangka klaster kedua telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya (13 dan 20 November 2025). Pembelaan Hasan Nasbi ini memperkuat narasi bahwa langkah hukum Jokowi adalah puncak kesabaran setelah bertahun-tahun difitnah, sekaligus menjadi panggung pembuktian legal atas keaslian dokumen pendidikannya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *