Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Kawasan Industri Usulkan PPN Turun 8% untuk Tingkatkan Kinerja Manufaktur

Usulan Penurunan PPN untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengusulkan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 8% secara bertahap. Usulan ini ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kinerja sektor manufaktur yang banyak beroperasi di kawasan industri.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menjelaskan bahwa pihaknya menyarankan agar penurunan tarif PPN dilakukan secara bertahap mulai tahun depan ke angka 10% dari 11% saat ini. Selanjutnya, tarif akan turun menjadi 9% pada 2027 dan 8% pada 2028.

“Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri,” kata Akhmad dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025).

Ma’ruf mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 11% bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini. Namun, tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri. Dia melihat saat ini penjualan di perusahaan manufaktur menurun dan terjadi penundaan ekspansi di berbagai sektor. Tak hanya disebabkan faktor eksternal, melainkan juga kebijakan PPN tinggi yang memberikan tekanan pasar.

“Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” tuturnya.

Menurut pengusaha kawasan industri, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Namun, setiap penurunan 1% tarif PPN diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun. Kendati demikian, perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi.

“Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.

“Tarif 10% pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa, permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” terangnya.

HKI juga mengaitkan usulan ini dengan target besar pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Menurut Ma’ruf, target tersebut hanya bisa dicapai bila konsumsi rumah tangga kuat dan industri bergerak agresif.

“Tidak ada pertumbuhan 8% tanpa konsumsi yang pulih dan tidak ada industri yang tumbuh tanpa pasar yang hidup. Penurunan PPN adalah langkah nyata untuk mempercepat keduanya,” jelasnya.

HKI menilai penurunan PPN harus dibarengi percepatan realisasi investasi, terutama untuk pengembangan kawasan industri prioritas 2025–2029. Ma’ruf menekankan pentingnya pembentukan Pokja atau Satgas Percepatan Investasi agar minat investor cepat berubah menjadi proyek nyata.

“Peningkatan permintaan akibat penurunan PPN harus diikuti percepatan investasi melalui penyederhanaan perizinan, penyediaan lahan, serta percepatan utilitas dan infrastruktur,” pungkasnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *