Kepala BGN Ditegur DPR karena Langkah Pengajuan Anggaran yang Dianggap Keliru
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mendapat teguran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mengajukan permintaan tambahan anggaran ke Menteri Keuangan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Komisi IX DPR. Tindakan ini dinilai melanggar mekanisme penganggaran yang berlaku, sehingga menimbulkan perdebatan dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dadan menyampaikan rencana pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 28,6 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia tidak melakukan langkah awal dengan meminta persetujuan dari DPR terlebih dahulu. Hal ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh.
Menurut Nihayatul, proses pengajuan anggaran seharusnya dimulai dari DPR, bukan langsung ke Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi penting dalam proses penganggaran negara dan harus diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan sebelum dana diajukan ke pihak lain.
“Sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu. Fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita,” ujar Nihayatul dengan tegas di hadapan peserta rapat.
Ia juga menegaskan bahwa DPR bukan hanya sekadar bagian administratif dalam penganggaran, tetapi merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Penjelasan tersebut kemudian diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Putih Sari, yang mempertanyakan kompetensi tim biro BGN dalam menyusun dan mengajukan anggaran nasional.
Putih menilai bahwa tim BGN tidak memahami tata cara resmi dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, pengajuan anggaran tambahan seharusnya dilakukan setelah ada persetujuan dari Komisi IX, baru kemudian diajukan ke Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa kesalahan prosedural ini bisa berdampak pada penolakan resmi dari Kemenkeu.
Respons Dadan dan Langkah yang Akan Diambil
Mendengar kritik dari anggota DPR, Dadan memberikan respons. Ia menyatakan akan segera meminta persetujuan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi IX DPR. “Baik kalau gitu nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran, agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh Komisi IX,” ujarnya.
Dadan juga menjelaskan alasan mengapa ia memilih untuk langsung mengajukan ke Kemenkeu. Menurutnya, Kemenkeu memberi tenggat waktu yang sangat singkat untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan tambahan yang dibutuhkan. Namun, penjelasan ini justru memicu interupsi dari anggota DPR yang merasa mekanisme yang disampaikan Dadan keliru.
Profil Dadan Hindayana
Dadan Hindayana adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai kepala BGN pada 19 Agustus 2024, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024.
Dalam kariernya, Dadan pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Ia juga dikenal sebagai ahli serangga di IPB University. Dadan lulus dengan gelar doktor dalam bidang entomologi, yaitu ilmu yang mempelajari segala aspek berkaitan dengan serangga.
Harta kekayaan Dadan tercatat sebesar Rp9 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di wilayah Bogor senilai Rp5,9 miliar serta beberapa kendaraan bermotor. Laporan harta kekayaan ini terdaftar di LHKPN KPK terakhir kali dilaporkan pada 14 Maret 2025.
Struktur Organisasi BGN
Di BGN, Dadan menjadi salah satu dari empat pimpinan tertinggi yang bukan berasal dari kalangan purnawirawan TNI dan Polri. Dari 10 pejabat tinggi BGN, sebanyak 5 orang berasal dari purnawirawan jenderal TNI dan 1 orang jenderal polisi aktif.
Dengan struktur organisasi seperti ini, BGN memiliki tiga Wakil Kepala BGN, antara lain Brigjen Pol. Sony Sonjaya, Nanik S. Deyang, dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Daftar Harta Kekayaan Dadan Hindayana
Berikut rincian harta kekayaan milik Dadan Hindayana:
I. DATA HARTA
– TANAH DAN BANGUNAN: Rp. 5.900.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/250 m2 di Kota Bogor, Hasil Sendiri: Rp. 2.000.000.000
– Tanah Seluas 459 m2 di Kota Bogor, Hasil Sendiri: Rp. 3.900.000.000
– ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp. 1.400.000.000
– Mobil Mazda CX-5 Tahun 2023, Hasil Sendiri: Rp. 675.000.000
– Mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp. 330.000.000
– Mobil Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023, Hasil Sendiri: Rp. 395.000.000
– HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. 322.400.000
– SURAT BERHARGA: Rp. —-
– KAS DAN SETARA KAS: Rp. 1.400.000.000
– HARTA LAINNYA: Rp. —-
– Sub Total: Rp. 9.022.400.000
II. HUTANG: Rp. —-
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III): Rp. 9.022.400.000
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











