Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, oleh sebab itu masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang mana dikutipkan Mulai Pekan (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar dapat disidangkan terkait tindakan hukum yang mana dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
“Sesuai perjanjian ekstradisi antara otoritas RI dengan otoritas Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia mempunyai waktu 45 hari sejak dilakukannya pemidanaan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang tersebut diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan proses ekstradisi Paulus Tannos sanggup selesai di waktu satu sampai dua hari. “Semua dapat sehari, bisa jadi dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di dalam kantornya, Jakarta, Hari Jumat (24/1/2025).











