Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Ibukota

Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Ibukota

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, oleh sebab itu masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang mana dikutipkan Mulai Pekan (27/1/2025).

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar dapat disidangkan terkait tindakan hukum yang mana dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

“Sesuai perjanjian ekstradisi antara otoritas RI dengan otoritas Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia mempunyai waktu 45 hari sejak dilakukannya pemidanaan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang tersebut diperlukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan proses ekstradisi Paulus Tannos sanggup selesai di waktu satu sampai dua hari. “Semua dapat sehari, bisa jadi dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di dalam kantornya, Jakarta, Hari Jumat (24/1/2025).

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *