Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Noel Pakai Rompi Oranye di Sidang: Hermes Mewah Harganya Rp 3 Miliar

Sidang Lanjutan Noel Ebenezer: Keterlibatan dalam Pemerasan Sertifikat K3

Sidang lanjutan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang ini, Noel kembali mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian. Ia memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye, namun kali ini tidak dikenakan oleh petugas KPK seperti biasanya. Justru, rompi tersebut dikenakan oleh istri Noel, Silvia Hertanti.

Saat itu, Noel sambil berbicara dengan orang-orang di sekitarnya termasuk Silvia, mulai membalut tubuhnya dengan rompi tahanan. Tidak hanya itu, ia juga melemparkan candaan yang mengundang tawa dari para hadirin. “Ganteng ya gini ya, Hermes nih Harganya berapa, 3 M, baju mahal nih,” ucap Noel sambil tertawa tipis. Perilaku ini menunjukkan bahwa Noel masih bersikeras untuk tidak terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Setelah selesai menggunakan rompi tahanan, petugas pengawal tahanan (waltah) KPK berbaju putih langsung memakaikan borgol besi ke tangan Noel. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Noel berusaha untuk menunjukkan sikap santai, ia tetap dalam proses hukum yang serius.

Didakwa Terima Gratifikasi dan Motor Ducati

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa.

Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Kronologi Kasus

Kronologi kasus ini dimulai pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00. Rinciannya:

  • Pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
  • Pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
  • Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
  • Pada tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
  • Pada tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.

Suap atau Pemerasan

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Noel disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.

Selain itu, beberapa nama lain juga disebut menerima gratifikasi, antara lain:

  • Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00
  • Heru Sutanto Rp652.236.000,00
  • Subhan Rp326.118.000,00
  • Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00
  • Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00
  • Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00
  • Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00
  • Supriadi Rp294.063.000,00
  • Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00
  • Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00
  • Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00
  • Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00
  • Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00
  • Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3.

Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu. Mereka memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *