Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Pandangan Dingin Sugiri Sancoko pada 2 Terdakwa di Persidangan Pertama

Sidang Perdana Sugiri Sancoko: Tiga Klaster Dakwaan yang Menghebohkan

Sidang perdana terdakwa Sugiri Sancoko, mantan Bupati Ponorogo, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga klaster dakwaan yang menjerat Sugiri Sancoko. Berikut penjelasan lengkapnya.

Klaster Pertama: Suap Jabatan

Dalam klaster pertama, Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Kasus ini melibatkan Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dan Agus Pramono, Sekda Ponorogo nonaktif.

Menurut keterangan JPU, Yunus Mahatma ingin mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono. Untuk itu, ia memberikan sejumlah uang kepada Sugiri Sancoko agar dapat digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya sekitar Rp2 miliar. Namun, Yunus hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Skema suap ini diperantarai oleh Agus Pramono. Atas dasar ini, Sugiri Sancoko didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Klaster Kedua: Suap Proyek RSUD

Pada klaster kedua, Sugiri Sancoko diduga menerima suap terkait proyek pembangunan paviliun instalasi rawat inap di RSUD dr Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar.

Terdakwa Sucipto, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Sugiri Sancoko melalui perantara.

Sucipto telah divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari. Atas putusan tersebut, JPU masih melakukan langkah pikir-pikir. Sugiri Sancoko juga didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Klaster Ketiga: Gratifikasi

Klaster ketiga menyangkut penerimaan gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar dari berbagai pihak selama periode 2021–2025. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi, pengobatan kesehatan, politik, dan jabatan.

Penyidik KPK mengumpulkan data dari 28 daftar nama pemberi uang. Namun, Sugiri Sancoko tidak melaporkan penerimaan uang tersebut secara resmi ke KPK dalam waktu 20 hari kerja setelah menerimanya. Hal ini dianggap melanggar Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Persidangan Lanjutan dan Tanggapan Hukum

Selain tiga klaster tersebut, persidangan akan mengungkap lebih lanjut dugaan suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar pada tahun 2024. Sucipto, pihak swasta yang terlibat, telah divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari.

Penasehat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Pringakasa, mengkritik bahwa uraian dakwaan dari JPU KPK cenderung tumpang tindih karena memasukkan dakwaan suap bersamaan dengan gratifikasi. Ia menilai bahwa kedua dakwaan tersebut seharusnya dipisahkan secara tersendiri sebagai perbuatan yang berbeda.

Kronologi OTT dan Modus ‘Jual Beli’ Jabatan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025) menjadi awal dari kasus ini. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Sugiri Sancoko (Eks Bupati Ponorogo)
  • Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
  • Dr. Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)
  • Sucipto (Pihak swasta/rekanan RSUD dr. Harjono)

Modus “jual beli” jabatan dimulai pada awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Untuk mengamankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono guna menyiapkan uang setoran.

Total dana sebesar Rp1,25 miliar digelontorkan Yunus dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025. Rincian aliran dana tersebut adalah:

  • Rp900 juta mengalir ke Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat.
  • Rp325 juta dinikmati oleh Sekda Agus Pramono.

Aksi ini terbongkar saat KPK menciduk para pelaku dalam OTT sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Selain itu, sidang perdana Sugiri Sancoko menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan KPK yang telah mengungkap berbagai modus korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *