Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih besar lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK).

Menurut Shinta, pemerintah harus menjamin kebijakan ini tidak hanya saja memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan bidang dan juga bukan membebani pelaku bisnis maupun konsumen.

“Kalau kami meninjau ini perlu sosialisasi dan juga edukasi yang dimaksud lebih lanjut jelas gitu lho untuk penduduk yang mana akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa jadi terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan akibat perlu jelas pengetahuan yang lebih besar luas,” tutur Shinta ketika ditemui, di tempat Jakarta, Hari Senin (13/1/2025) malam.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lama menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang menyebabkan forum diskusi dengan para pelaku lapangan usaha juga ritel terkait hal tersebut.

“Kita sekarang sedang menyebabkan FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti kemungkinan besar kami mampu ungkapkan lebih banyak jelas, kita terus intensif berinteraksi dengan pemerintah untuk memberikan masukan teristimewa ke Kementerian Kesehatan,” ujar Shinta.

Dengan demikian, Apindo akan mengawasi implementasinya kebijakan yang disebutkan sehingga tidaklah merugikan bagi industri. Selain itu, pihaknya berada dalam mengoleksi isu-isu kondisi tubuh yang dimaksud muncul teristimewa kadar-kadar yang menyangkut cukai MBDK.

“Karena sejumlah komoditas Indonesia kan ia nnggak bisa saja secara langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah, ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” kata Shinta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kemenkeu masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang digunakan direncanakan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai lalu Harga Dasar, Akbar Harfianto mengungkapkan pihaknya sudah ada memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya saja mengenakan di dalam tingkat sektor MBDK (on trade) atau juga di area gerai perdagangan (off trade).

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *