Beritagowa.com JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan eksekutif serta Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang digunakan akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan secara langsung dikenakan untuk semua minuman yang dimaksud termasuk di kelompok MBDK. pemerintahan sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud bisa jadi hanya diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang digunakan lebih banyak rendah gula (less sugar) dan juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di biaya jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak secara langsung pada sebagian emiten , khususnya perusahaan yang mana berfokus pada pelanggan hasil minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Terwujud Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) serta PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang digunakan miliki produk-produk terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di area mana tarif cukai MBDK yang digunakan dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tiada mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang mana akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, produk-produk MBDK yang mana dipungut cukai yakni, item MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih banyak dari 6 gram per 100 ml serta komoditas MBDK yang mengandung material tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.











