Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Beritagowa.com JAKARTA – Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah ada resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda gowes motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan pasca opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan otoritas Pusat serta pemerintahan Daerah (HKPD).

Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di area di tempat ini diartikan sebagai opsen yang digunakan dikenakan oleh kabupaten/kota melawan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menyebabkan inovasi signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tersebut tertera di area Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara Menghitung Opsen PKB

Dari beleid diterangkan, nantinya otoritas Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam juga Batuan (MBLBB). Sementara eksekutif Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB lalu BBNKB yang mana berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB serta BBNKB yang dimaksud diterima pemprov.

Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.

Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 jt dan juga merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.

Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di dalam Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *