Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

3 Hal yang dimaksud Perlu Diketahui Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

3 Hal yang digunakan dimaksud Perlu Diketahui Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Beritagowa.com JAKARTA – Bea Cukai mencatatkan data 90 persen barang kiriman luar negeri di dalam tahun 2024 berasal dari pelaksana perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, kemudian pajak berhadapan dengan impor lalu ekspor barang kiriman melalui PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

1. Peran Bea Cukai pada Pelayanan serta Pengawasan Barang Kiriman

Sebagai instansi pemerintah yang mana mengemban tugas lalu fungsi sebagai community protector serta revenue collector, Bea Cukai perlu melakukan konfirmasi bahwa berhadapan dengan pemasukan barang kiriman dari luar negeri, yang tersebut merupakan barang impor lalu terutang bea masuk, telah terjadi memenuhi peraturan perundang-undangan. Hal itu diadakan melalui pemeriksaan pabean yang mana selektif, dengan mempertimbangkan risiko yang mana melekat pada barang juga importir. Selain itu, pelayanan serta pengawasan barang kiriman luar negeri, menjadi upaya instansi ini pada menghindari beredarnya barang berbahaya dari luar negeri juga melindungi sektor pada negeri.

“Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tiada sekedar terkait penerimaan negara, lebih banyak penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor di rangka melindungi bidang di negeri, termasuk UMKM,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo pada keterangannya, Awal Minggu (6/1/2024).

2. Jenis Barang Kiriman

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang digunakan dikirim melalui pelopor pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan juga selain hasil perdagangan.

“Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan apabila barang yang dimaksud adalah hasil kegiatan perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, serta terdapat bukti operasi terdiri dari invoice atau dokumen sejenis lainnya. Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” kata Budi.

Kendati terbagi menjadi dua jenis, tiada ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk lalu pajak antara keduanya. Hal yang mana membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jikalau terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) melawan barang hasil proses perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jikalau melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi sebagai denda.

“Sanksi administrasi ini dapat diantisipasi dengan mengisi data yang dimaksud sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek tempat barang kiriman ketika telah sampai di dalam Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, juga jumlah keseluruhan barang terhadap pengurus pos, sebelum pelaksana pos mengirimkan pemberitahuan pabean merupakan consignment note (CN) ke Bea Cukai,” tegas Budi.

3. Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman diadakan berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu), artinya bukan semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal diadakan pemeriksaan fisik, pihak yang mana menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan juga mengemas kembali barang yang dimaksud adalah pelopor pos. Bea Cukai cuma melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan juga spesifikasi antara fisik barang juga data yang tersebut diberitahukan.

“Perlu dipahami bahwa Bea Cukai memang sebenarnya memiliki kewenangan memeriksa barang impor, di rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dimaksud dilarang ataupun dibatasi impornya, misalnya narkotika. Namun, bukan semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan pengurus pos agar dijalankan penelusuran penyulut kecacatan tersebut,” jelas Budi.

Ia pun berharap ketentuan barang kiriman yang mana tercantum di PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023 dapat dipahami penduduk kemudian dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik kemudian terhindar dari sanksi administrasi yang timbul. Bea Cukai juga sudah pernah menyediakan saluran komunikasi resmi yang digunakan dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], dan juga layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, kemudian Instagram @BeaCukaiRI.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *