beritagowa.com – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menggelar pendidikan lanjutan yang bertempat di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Kali ini, pendidikan tersebut mengangkat tema mengenai Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber yang kompeten dan berasal dari berbagai latar belakang, antara lain Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Para narasumber yang hadir adalah Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra menjelaskan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
“Tema ini sangat penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank masih dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Oleh karena itu, diskusi mendalam sangat diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan,” ujar Ershaputra.
Pendidikan lanjutan AKPI merupakan forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi sehingga banyak calon peserta yang tidak dapat ditampung.
“Kami selalu berusaha untuk mengangkat topik-topik yang sedang hangat dan relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif, seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim,” kata Nien.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Sebagai anggota Komite Bersama, AKPI memberikan rekomendasi yang penting, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan. Pendidikan ini menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Ardiningrat.
AKPI terus berkomitmen untuk mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan yang dilakukan secara berkala.
“Kami berencana untuk meningkatkan frekuensi program ini dari yang semula hanya sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun atau bahkan lebih,” kata Sekjen AKPI.











