beritagowa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Yasonna H Laoly, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Jumat (13/12/2024) besok. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa pemanggilan tersebut sudah dijadwalkan. Namun, KPK belum memberikan rincian terkait perkara yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut.
“Pemanggilan besok memang benar adanya,” ujar Tessa kepada media, Kamis (12/12/2024).
Tessa juga menyatakan bahwa KPK belum dapat memberikan informasi secara rinci mengenai materi pemanggilan Yasonna. “Namun, kami belum dapat memberikan informasi mengenai perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Yasonna Laoly akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus buronan Harun Masiku. Hal ini terkait dengan surat terbaru yang dikeluarkan oleh KPK mengenai daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Surat tersebut dikeluarkan oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada tanggal 5 Desember 2024 dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
“Orang tersebut harus ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” begitu bunyi keterangan dalam surat tersebut yang dilihat pada Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas dari Harun Masiku, yang merupakan seorang pria yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 21 Maret 1971. Harun Masiku memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui. Ia memiliki warna kulit sawo matang dan alamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus dari Harun Masiku adalah ia berkacamata, kurus, memiliki suara sengau, dan logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK juga menegaskan bahwa siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan Harun Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait suap yang terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu karena terbukti menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara dengan Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2023, namun Harun Masiku masih menjadi buronan atau DPO dan keberadaannya masih belum diketahui.











