JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang menghina penjual es teh Sunhaji saat ceramah ternyata belum melaporkan LHKPN. Hal ini diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (4/12/2024).
Sejak diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, Gus Miftah seharusnya melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gus Miftah diberikan waktu selama 3 bulan untuk mengurus hal tersebut.
Selain Belum LHKPN, Gus Miftah Juga Minta Maaf
Sebelumnya, Gus Miftah meminta maaf melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News. Permintaan maaf ini disampaikan pada Rabu (4/12/2024) dini hari.
Menurut Gus Miftah, apa yang ia sampaikan kepada pedagang es teh merupakan candaan biasa. Namun, ia menyadari bahwa candaannya tersebut menimbulkan kegaduhan dan merasa terganggu oleh banyak pihak. Oleh karena itu, ia meminta maaf secara langsung dan berharap dapat dimaafkan oleh semua pihak.
Selain itu, Gus Miftah juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menimbulkan kegaduhan dan merasa terganggu dengan candaannya. Hal ini akan menjadi introspeksi bagi dirinya agar lebih berhati-hati berbicara di depan publik.
Gus Miftah juga mengungkapkan bahwa ia telah ditegur oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh candaannya tersebut. Ia berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan pidato di depan masyarakat ke depannya.











