beritagowa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemanggilan untuk eks Direktur PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, pada Jumat (29/11/2024). Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa Kosasih sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Pemeriksaan ini akan dilakukan atas status Kosasih sebagai Direktur Investasi PT. Taspen (Persero). “Hari ini Jumat (29/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya.
Belum diketahui secara pasti materi yang akan diungkap oleh penyidik dari keterangan Kosasih. Namun, Tessa hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Lembaga Antirasuah. “Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.
KPK juga telah menyatakan bahwa Kosasih merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal itu saat ditanya oleh wartawan mengenai hasil pemeriksaan Kosasih. “Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Asep enggan memberikan informasi lebih detail terkait materi dugaan investasi bodong tersebut. “Materinya akan diungkap saat persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” jelasnya.
Kasus ini juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dalam proses penghitungan nilai kerugiannya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dilansir pada Selasa (12/3/2024).











