Beritagowa.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Menurut Tim kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kliennya tidak dapat hadir karena memiliki agenda kegiatan rutin, yakni pengajian yang dilakukan setiap Kamis di rumahnya di Jakarta Selatan.
“Ia tidak dapat hadir karena saat yang bersamaan setiap Kamis di rumahnya ada pengajian rutin,” ujar Ian di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Ian juga menjelaskan bahwa pengajian rutin tersebut dilakukan bersama anak yatim dan saat ini sedang dilakukan pengajian selama 7 hari karena keponakan Firli meninggal dunia. Hal tersebut membuat Firli tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan terkait hal ini untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.











