Beritagowa.com – DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Revisi tersebut menambahkan empat pasal baru pada undang-undang yang ada.
Keputusan untuk merevisi UU DKJ menjadi undang-undang disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Adies kepada peserta rapat yang dijawab dengan seruan “setuju”.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU DKJ yang diajukan oleh DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju dengan usulan tersebut dan meminta agar prosesnya segera dilakukan untuk memberikan kepastian.
“Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” kata Mendagri saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/11/2024).
Tito menjelaskan bahwa perubahan pasal pada UU DKJ diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ucap Tito.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Tito menambahkan bahwa akan ada penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” jelasnya.
Berikut ini adalah empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang disepakati:
1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.











