Beritagowa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka.
Dalam pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024), Zarof Ricar terlihat keluar dari Gedung Kartika dengan mengenakan baju batik lengan pendek dan rompi merah muda sebagai tahanan Kejagung. Ia digiring oleh petugas dengan tangan terborgol dan tidak memberikan komentar saat menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur yang berinisial LR. Kuasa hukum tersebut meminta bantuan Zarof untuk memastikan kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
“LR meminta ZR untuk mengupayakan hakim agung di Mahkamah Agung untuk memutuskan kasus Ronald Tannur sebagai tidak bersalah dalam putusan kasasi,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa kuasa hukum LR berjanji untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang tersebut akan dibagikan kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut, sedangkan Zarof akan mendapatkan Rp1 miliar sebagai “fee” atas jasanya.
Zarof kemudian menyetujui niat dari kuasa hukum Ronald Tannur dan pada bulan Oktober 2024, ia menerima uang sebesar Rp5 miliar yang telah dijanjikan. Namun, karena jumlahnya sangat besar, Zarof menyarankan agar uang tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.











