beritagowa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 yang membentuk Kortastipidkor. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Pembentukan Kortastipidkor ini bertujuan untuk membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat Eselon 1B yang setara dengan jenderal polisi bintang 2. Hal ini merupakan terobosan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah sebelumnya membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO). Sebelumnya, unsur ini berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin oleh jenderal bintang satu atau Brigjen Pol. Dengan naik kelas menjadi Kortastipidkor, unsur tersebut kini akan dipimpin oleh jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi memberikan apresiasi atas langkah cerdas yang diambil oleh Kapolri dan Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi,” ujar Haidar Alwi pada Jumat (18/10/2024).
Ide pembentukan Kortastipidkor sebenarnya telah ada sejak tahun 2013 di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutarman dan sempat dibahas kembali pada tahun 2017 saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat. Namun, karena beberapa pertimbangan, ide tersebut akhirnya dibatalkan. Barulah di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, rencana tersebut kembali dieksekusi.











