beritagowa.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Sebelumnya, sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota telah menyatakan sikap terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming. Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad kemudian mempresentasikan kajian mengenai kasus tersebut di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang tergabung dalam tim anotasi tersebut adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad, Somawijaya, menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidaklah tepat dan merupakan kesalahan serius yang dilakukan oleh hakim.
“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, yang membutuhkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan,” ujar Somawijaya.
Para akademisi Hukum Unpad juga menilai bahwa tindakan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang memberikan IUP dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” lanjutnya.
Selanjutnya, para akademisi menyoroti perbuatan Mardani H. Maming yang didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang, yang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.
“Dalam fakta persidangan, tidak ada hubungan kausal antara perbuatan ‘menerima hadiah’ dengan perbuatan ‘membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011’,” tegasnya.
Elis Rusmiati, anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad, juga membahas tentang penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yang bertujuan sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Kami tim anotasi ini menganggap bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak tepat, karena uang sebesar Rp110 miliar yang dimaksud tidak dapat dikategorikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang diperoleh,” jelasnya.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan semua tuntutan terhadapnya dicabut serta nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan,” tegas Somawijaya.











