Penerapan Kebijakan Work From Home (WFH) di Kabupaten Kotawaringin Timur
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara perdana, Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini dilakukan serentak secara nasional sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Sejak pagi, suasana perkantoran di sejumlah dinas di Sampit tampak berbeda. Aktivitas tidak seramai biasanya, seiring sebagian pegawai mulai bekerja dari rumah.
Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital.
Dalam aturan tersebut, sistem kerja ASN di Kotim kini dibagi menjadi dua skema, yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah. Namun, Halikinnor menegaskan tidak semua pegawai dapat melaksanakan WFH.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan jenis layanan dan capaian kinerja. Unit pelayanan publik langsung tetap wajib WFO agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga merinci sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib bekerja dari kantor.
Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), camat, lurah, dan kepala desa. Selain itu, perangkat daerah yang menangani layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, hingga layanan kependudukan dan pencatatan sipil juga tetap bekerja secara WFO.
Tak hanya itu, layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sektor kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan laboratorium, serta bidang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP sederajat juga tidak menerapkan WFH. Termasuk juga unit kerja yang memberikan layanan pendapatan daerah tetap melaksanakan tugas di kantor.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kotim juga mendorong efisiensi anggaran dan operasional. Langkah-langkah yang diterapkan meliputi pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.
Selain itu, ASN diwajibkan memanfaatkan teknologi digital dalam bekerja, termasuk penggunaan aplikasi i-Personal Patch 6 untuk absensi. Bagi yang belum memperbarui aplikasi, sementara masih diperbolehkan menggunakan e-Presensi hingga 30 April 2026. Pegawai yang menjalankan WFH juga diwajibkan membuat laporan kinerja yang disampaikan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
Halikinnor menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim. Kami juga meminta setiap perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan optimal.
Pemkab Kotim akan melakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel tersebut, termasuk dampaknya terhadap efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik. Kami ingin memastikan transformasi budaya kerja ini benar-benar memberikan manfaat, baik dari sisi kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.











