Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi tuntutan utama dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Perwakilan koalisi, Hema, menyatakan bahwa serangan yang dialami Andrie bukan hanya sekadar kejahatan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap politik muda yang ingin mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Keadilan dan kebenaran atas kejahatan yang dilakukan terhadap Andrie harus diperoleh olehnya,” ujar Hema di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Ahad, 12 April 2026. Menurutnya, pembentukan TGPF independen sangat penting agar tidak hanya pelaku di lapangan yang ditangkap, tetapi juga mengungkap aksi intelektual di balik peristiwa tersebut.
Dari hasil penelusuran koalisi, Hema menemukan bahwa Andrie dikuntit hingga disiram air keras di lokasi yang sebenarnya dekat dengan ruang-ruang diskusi dan berkumpul koalisi. Hal ini menunjukkan bahwa serangan tersebut merupakan teror langsung terhadap generasi muda.
Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyum, juga menyampaikan desakan serupa kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengabaikan permintaan pembentukan TGPF independen dengan mengusulkan pelibatan hakim ad hoc di peradilan kasus Andrie.
Afif menjelaskan bahwa usulan pelibatan hakim ad hoc dan desakan pembentukan TGPF independen adalah dua hal yang berbeda. Jika pemerintah benar-benar ingin menjaga kepercayaan publik dan martabat hukum, maka langkah membentuk TGPF dan membawa kasus ini ke peradilan umum harus dilakukan.
Menurut Afif, pembentukan TGPF saat ini lebih mendesak dibandingkan usulan Gibran. Hal ini karena keterangan dari Pusat Polisi Militer maupun kepolisian tentang jumlah pelaku tidak sejalan dengan informasi yang diberikan oleh koalisi. Koalisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah 16 orang. Namun, Puspom TNI hanya menyebutkan empat pelaku yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis TNI. Berkas perkara dan bukti keempat pelaku telah dilimpahkan kepada Oditur Militer 07-II Jakarta.
“Jika petunjuk dan informasi yang kami berikan diabaikan, lalu apa jaminan jika hakim ad hoc di peradilan militer bisa berlaku komprehensif?” tanya Afif, Sabtu, 11 April 2026.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam proses hukum kasus Andrie. Ia menilai, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting,” kata mantan Wali Kota Solo itu dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
Pada 8 April lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi lebih dulu dalam menanggapi desakan pembentukan TGPF independen.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu ketika melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebutkan bahwa ia menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI itu.











