Penyelidikan Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen oleh Super Air Jet
Polda Bangka Belitung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan maskapai penerbangan Super Air Jet. Insiden ini terjadi di Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/2026), setelah puluhan penumpang gagal terbang meski telah memiliki boarding pass.
Peristiwa ini berawal dari laporan wali penumpang yang mewakili rombongan santri sebanyak 72 orang. Seluruh penumpang diketahui sudah memiliki boarding pass dan berada di area keberangkatan. Namun, saat proses boarding, sebagian dari mereka tidak diizinkan masuk ke pesawat oleh petugas maskapai. Sebanyak 29 penumpang dihentikan karena pintu keberangkatan telah ditutup, meskipun mereka masih berada dalam antrean menuju pesawat.
Akibatnya, puluhan penumpang tersebut gagal terbang meski telah mengikuti prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor dan akan memanggil pihak maskapai untuk klarifikasi. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, dan saat ini sedang disusun rencana untuk penyelidikan awal.
Komitmen Polda dalam Menangani Kasus Ini
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan serta memberikan perhatian terhadap kerugian yang dialami penumpang. “Kami memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas,” tegas perwira menengah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak dari maskapai bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Proses penyelidikan masih berlangsung guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus ini.
Penjelasan dari Pihak Maskapai
Sementara itu, pihak Super Air Jet menyatakan siap kooperatif dalam proses klarifikasi kepada kepolisian. Corporate Communications Strategic Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa seluruh prosedur operasional telah dijalankan sesuai ketentuan. “Kami bersikap kooperatif untuk memberikan penjelasan berdasarkan data yang ada. Seluruh proses operasional dan pelayanan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada pelanggan,” kata Danang.
Menurutnya, terdapat perbedaan data terkait jumlah penumpang yang tidak dapat terbang. Maskapai menyebut sebanyak 28 pelanggan tidak dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang (PGK) – Jakarta (CGK) karena dianggap tidak hadir tepat waktu di ruang tunggu.
“Kami menjelaskan bahwa dalam penerbangan domestik, ruang tunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Setelah batas waktu tersebut, pelanggan tidak lagi dapat masuk ke pesawat, meskipun telah memiliki boarding pass,” jelas Danang.
Berdasarkan data operasional, sebagian rombongan baru melakukan check-in mendekati waktu keberangkatan, sementara proses boarding sudah dimulai lebih awal. “Pada pukul 07.46 WIB, pelanggan masih berada di area luar pintu keberangkatan bandara,” ujar Danang. Ia juga menjelaskan bahwa ruang tunggu ditutup pada pukul 07.58 WIB sesuai prosedur, sedangkan seluruh penumpang baru tiba di ruang tunggu pada pukul 08.07 WIB.
Tindakan Lanjutan
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus ini. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan adanya keadilan bagi para penumpang yang terdampak.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











