JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dialami Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). KPA menilai serangan ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi bentuk teror politik yang mengancam keselamatan para aktivis serta mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Andrie mencerminkan upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil. Ia menilai, orang-orang yang tidak suka dengan sikap kritis tersebut justru menunjukkan praktik kekerasan yang bertujuan untuk menghentikan perjuangan para aktivis dalam memperjuangkan keadilan dan hak rakyat.
Dewi mengenang Andrie sebagai aktivis yang gigih dan berani menyampaikan kebenaran. Ia mencontohkan, Andrie selama beberapa waktu terakhir gencar mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Selain itu, Andrie juga menjadi anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.
“Serangan terhadap Andrie bukan hanya untuk membungkam dirinya sendiri, tetapi juga untuk membungkam seluruh aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh rezim anti-rakyat,” ujarnya.
Menurut Dewi, kekerasan terhadap aktivis memiliki akar yang sama dengan pengalaman yang dialami petani, nelayan, masyarakat adat, dan komunitas lain yang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidup mereka. KPA mencatat bahwa sepanjang 2025, setidaknya 736 orang menjadi korban kekerasan ketika memperjuangkan hak-haknya. Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal, 19 orang ditembak, 404 orang dikriminalisasi, dan 312 orang dianiaya.
Dewi menilai penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan wajah totalitarianisme dari pemerintahan saat ini. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini menunjukkan bahwa praktik teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran masih terjadi dan dibiarkan oleh negara. Padahal, negara diwajibkan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keamanan setiap warga negara.
KPA menyampaikan empati dan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta rekan-rekan aktivis yang memperjuangkan keadilan dan hak rakyat. Ia menegaskan bahwa meskipun serangan ini merupakan pukulan bagi gerakan masyarakat sipil, perjuangan untuk membela hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti karena intimidasi dan kekerasan.
Berikut adalah poin-poin desakan KPA terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:
- Mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan menangkap dan mengadili dalang seluruh pelaku dibalik serangan tersebut, serta mengecam segala bentuk teror terhadap pembela hak-hak rakyat.
- Menyampaikan secara terbuka dan berkala perkembangan penanganan kasus kepada publik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin warga dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
- Memberikan perlindungan nyata dan berkelanjutan bagi Andrie Yunus dan seluruh pembela hak-hak rakyat yang menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
- Menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk layanan medis, rehabilitasi fisik dan psikologis, serta penggantian seluruh kerugian materiil maupun immateriil.
- Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk kebijakan yang menjamin perlindungan hukum bagi para aktivis dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.











