Pemulihan Lahan Sawah di Desa Serdang
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sedang melakukan upaya pemulihan lahan sawah yang sebelumnya dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Proses ini berlangsung di Desa Serdang, Kecamatan Toboali. Upaya tersebut ditandai dengan pencabutan bibit sawit di sejumlah titik kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Johanes Sihombing, menjelaskan bahwa proses pemulihan lahan terus berjalan dan menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah daerah menargetkan sekitar 100 hektare lahan yang sempat dialihfungsikan dapat kembali menjadi sawah produktif.
“Kami optimis bisa dikembalikan. Karena sudah ada pencabutan bibit kelapa sawit di lahan seluas 30 hektare,” kata Johanes kepada media, Kamis (5/3/2026). Ia menambahkan bahwa setelah proses pencabutan bibit sawit selesai, pemerintah daerah akan mempercepat koordinasi dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) dan kelompok tani (poktan) di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan agar lahan yang telah dibersihkan dapat segera dimanfaatkan kembali untuk penanaman padi.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemulihan lahan tidak hanya mengandalkan inisiatif petani. Pemerintah daerah juga akan memberikan dukungan melalui sejumlah program, di antaranya bantuan benih serta pengolahan lahan melalui brigade pangan.
“Dengan dukungan pemerintah daerah berupa program bantuan benih dan pengolahan lahan dari brigade pangan, supaya lahan tersebut bisa dialihkan kembali lagi menjadi sawah,” jelas Johanes. Ia menegaskan bahwa proses pemulihan lahan membutuhkan tahapan yang tidak singkat. Setelah bibit sawit dicabut, tanah perlu diolah kembali agar siap ditanami padi. Proses tersebut meliputi pembersihan sisa akar tanaman, perataan permukaan lahan, hingga perbaikan sistem tata air jika diperlukan.
Meski demikian, Johanes optimistis lahan yang sempat beralih fungsi dapat kembali produktif melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas teknis, serta para petani.
Potensi Wilayah LP2B
Desa Serdang sendiri merupakan salah satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Wilayah ini memiliki potensi pengembangan sawah yang cukup besar dengan luas mencapai sekitar 1.800 hektare. Pemerintah daerah berharap pemulihan lahan sawah di desa tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain agar tidak mudah mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi tanaman keras.
LP2B memiliki peruntukan khusus sebagai lahan tanaman pangan guna menjaga ketahanan pangan daerah. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah juga telah memasang spanduk serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan di kawasan LP2B.
“Kami juga telah pasang spanduk dan imbauan dalam rangka pencegahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penyitaan Lahan Perkebunan Sawit
Sementara itu, terkait keberadaan perkebunan sawit yang telah dipasangi plang penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan LP2B Desa Serdang, Johanes menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari penyitaan dalam perkara korupsi tata niaga timah. Kasus tersebut menjerat Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon. Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat mengambil tindakan terhadap lahan yang telah dipasangi plang penyitaan tersebut.
“Ada tiga plang yang dipasang. Semuanya dalam kawasan satu hamparan,” pungkas Johanes Sihombing.
Perubahan Wajah Lahan Sawah
Diberitakan sebelumnya, hamparan sawah di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, kini berubah wajah. Di beberapa titik, lahan yang dahulu ditanami padi telah dipenuhi barisan kelapa sawit muda.
Ketua Kelompok Tani Desa Serdang, Keranai (55), mengatakan sekitar 50 hektare sawah yang dibuka melalui program cetak sawah pada 2012 kini telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Penanaman disebut terjadi sejak 2025 tanpa sepengetahuan para petani penggarap.
“Dulu di sini air mengalir, padi tumbuh,” ujar Keranai kepada Bangka Pos, Rabu (4/3/2026). Saluran irigasi permanen masih terlihat membentang di sekitar lahan, namun sebagian sudah mengering dan tidak lagi dialiri air. Padahal sebelumnya kawasan itu mampu menghasilkan lebih dari satu ton gabah kering panen dari seperempat hektare lahan setiap musim tanam.
Petani lain, Heri, menyebut alih fungsi lahan diperkirakan telah berlangsung beberapa tahun terakhir dengan luas mencapai 40–50 hektare yang tersebar di sejumlah titik, seperti Bendungan Mentukul, Racap di Dusun Limus, serta Tebing Tinggi di Dusun Tanget.
Menindaklanjuti laporan warga, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membentuk Tim Pengendali dan Penertiban Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Johanes Sihombing, mengatakan tim telah melakukan pemetaan dan pemantauan langsung. Dari hasil identifikasi, lahan yang beralih fungsi diperkirakan mencapai 95–100 hektare dari total kawasan LP2B Desa Serdang seluas sekitar 1.800 hektare.
Pemerintah daerah menegaskan lahan tersebut harus dikembalikan sebagai sawah untuk menjaga ketahanan pangan daerah.











