Pembatasan Penggunaan TPA Suwung dan Kebijakan Pemilahan Sampah di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa hadir dalam rapat koordinasi yang membahas permasalahan sampah dan TPA Suwung bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha pada Kamis, 5 Maret 2025.
Koster menjelaskan bahwa fokus utama dari rapat ini adalah bagaimana mengelola sampah dari sumber atau hulu. “Poinnya adalah pemilahan sampah secara masif di setiap rumah tangga,” jelas Koster. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang disarankan oleh Menteri adalah sosialisasi pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara massif dalam waktu satu bulan.
Penutupan TPA Suwung belum diputuskan hingga saat ini. “Masih beroperasi, tapi akan dibatasi karena dinilai mencemari lingkungan,” tambahnya. Selain itu, TPA Suwung sedang dalam penyidikan oleh Deputi Gakkum Kementerian LH.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa TPA Suwung akan segera dibatasi. “Mulai April nanti, hanya sampah anorganik atau residu yang boleh masuk. Sampah organik harus diselesaikan di hulu oleh kabupaten dan kota,” tegasnya.
Langkah-langkah untuk Mengurangi Beban TPA Suwung
Hanif menyampaikan bahwa pemerintah akan secara bertahap mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Suwung. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) termasuk Badung dan Denpasar diminta segera membangun fasilitas pengolahan sampah organik seperti komposter maupun teba modern di tingkat masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diselesaikan di sumber. Namun, masyarakat masih belum melakukan pemilahan dengan benar.
Hanif menekankan bahwa jika terjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan sampah, kepala daerah dapat berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta ikut mendukung kebijakan pemerintah daerah dengan disiplin memilah sampah dari rumah tangga.
Penanganan Sampah Secara Efektif
Selama ini, penanganan sampah dinilai masih menggunakan pola lama, yakni kumpul, angkut, dan buang ke tempat pembuangan akhir. Sistem tersebut dinilai tidak lagi efektif, terutama karena kondisi TPA Suwung yang kini telah mengalami kelebihan kapasitas.
“TPA Suwung benar-benar sudah overload dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah,” tegas Hanif. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan TPA Suwung telah masuk dalam proses penyidikan oleh Kementerian LH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Dan sanksi berat akan diterapkan terhadap pengelolaan tempat pembuangan akhir tersebut.
Program Jangka Panjang: Pembangunan PSEL di Bali
Sebagai langkah jangka panjang, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bali. Program ini diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh, meski diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga beroperasi.
Selama masa transisi tersebut, Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber. Di mana sekira 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya bisa diselesaikan langsung dari tingkat rumah tangga.
Peran Masyarakat dan Instansi Terkait
Hanif menekankan keberhasilan program tersebut bergantung pada kepemimpinan kepala daerah dan partisipasi masyarakat. Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, lembaga masyarakat, hingga TNI dan Polri untuk ikut menggerakkan budaya memilah sampah.
“Budaya memilah sampah harus diterapkan secara luas,” ajak Hanif. Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersatu menyelesaikan persoalan sampah demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Penanganan Sampah Kiriman dan Sektor Horeca
Hanif tidak memungkiri masih ada permasalahan lain yakni sampah kiriman dari laut yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ia mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersatu menyelesaikan persoalan sampah demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Di mana tersebut dilakukan agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah dan bukan untuk mempersulit horeca melainkan upaya agar Bali bersih. Sampah menurutnya harus ditangani oleh masing-masing pengelola kawasan.
Penggunaan Incinerator untuk Penanganan Sampah Biomassa
Menurut Hanif, saat ini timbulan sampah biomassa terlalu banyak dan untuk diolah dalam bentuk komposter tempatnya belum memadai sehingga langkah cepat adalah menggunakan incinerator. Sehingga incinerator bisa dioperasikan namun hanya boleh untuk sampah biomassa yang telah dipilah.
“Incinerator kita buka khusus untuk kayu, bambu, dan biomassa yang tidak tercampur dengan sampah lain. Petugas kami bersama petugas pemerintah daerah akan standby di lokasi untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
TPST Tahura I Olah Sampah 35 Ton Per Hari
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura I yang berada di sebelah barat TPA Suwung Denpasar telah beroperasi dengan mengelola 35 hingga 45 ton sampah per hari. TPST ini beroperasi sejak Desember 2025 lalu dan belum bisa maksimal karena masalah tenaga kerja.
Sampah yang dikelola berasal dari beberapa depo di Denpasar Barat seperti depo Jalan Pulau Kawe, depo Monang Maning, depo Jalan Gunung Karang dan beberapa titik lainnya. Sampah basah juga jadi kendala karena bisa membuat mesin menjadi macet.
Kesiapan Infrastruktur untuk Pengolahan Sampah
Dirinya menambahkan, saat ini sudah ada 3 mesin yang belum terpasang untuk TPST Tahura I dan II dengan total kapasitas 300 ton. Dua mesin di Tahura I dengan kapasitas masing-masing 100 ton, dan Tahura II satu mesin kapasitas 100 ton. Mesin inilah yang menurutnya dilihat oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq pada siang kemarin sekitar pukul 11.00 Wita.











