Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Aturan Batas Usia Medsos Anak Diterima Baik, Ayu Moha: Untuk Keamanan Anak di Dunia Digital

Penjelasan Aturan Baru Pemerangkapan Usia Anak dalam Akses Platform Digital

Sejumlah orang tua di berbagai daerah menyambut positif rencana pemerintah yang akan membatasi usia anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi. Rencana ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Salah satu warga yang mendukung aturan tersebut adalah Ayu Anita Moha, warga Kolongan, Minahasa Utara.

Ayu menilai aturan ini sangat penting untuk melindungi anak dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, serta risiko kecanduan media sosial. Ia berharap kebijakan ini disertai dengan pengawasan ketat dan edukasi digital agar anak tetap bisa memanfaatkan internet secara positif dan aman.

Peraturan Pemerintah yang Ditetapkan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi bersiap menerapkan aturan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Tenggat waktu ini sekaligus mengklarifikasi sejumlah wacana awal yang sempat menyebutkan implementasi penuh pada awal Maret.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ini, mewajibkan platform untuk membatasi akses pengguna anak-anak. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 lalu.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, PP Tunas menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak menggunakan internet secara total. Namun, aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Fokus pada Perusahaan Teknologi

Meutya menekankan bahwa target utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi. Aturan ini sama sekali tidak memberikan sanksi kepada anak yang mengakses maupun orang tua. Sebaliknya, sanksi tegas dan nyata akan dijatuhkan kepada platform digital yang abai dan tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Ia juga menggarisbawahi bahwa regulasi ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.

Angka Keterlibatan Anak dalam Internet

Langkah agresif pemerintah ini diambil bukan tanpa alasan. Dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia saat ini, angka keterlibatan anak sangat mendominasi. Hampir 80 persen anak di Tanah Air tercatat sudah terhubung dengan internet.

Data dari Unicef mengungkap sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet ternyata pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Angka eksploitasi anak secara daring (online) yang dicatat pemerintah juga sangat masif, menembus angka 1,45 juta kasus.

Tantangan Eksekusi PP Tunas

Meutya mengakui bahwa tantangan eksekusi PP Tunas di lapangan bakal sangat kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Meski begitu, ia menegaskan tidak ada kompromi bagi raksasa teknologi. “Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *