Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Daerah  

Kades Akui Kesalahan Kirim Surat THR ke Perusahaan: Hanya Sekali Ini

Kades Jampang Minta Maaf Atas Surat Permohonan THR

Pengusaha di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan aturan baru yang diberikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Beredar di media sosial surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha di wilayah tersebut. Surat itu berisi permohonan THR untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Foto surat tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabar.kemang. Terlihat kop surat bertuliskan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang yang ditujukan kepada pengusaha atau donatur dengan perihal proposal hari raya. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pegawai pemerintahan desa memohon bantuan dan perhatiannya kepada para pengusaha atau donatur untuk kebutuhan hari raya dalam bentuk apa pun.

Tertulis juga jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang dengan 25 anggota Linmas. Dikonfirmasi, Kades Jampang Wawan Hermawan mengaku bahwa surat edaran permohonan THR tersebut sudah ditarik dan tidak dilanjutkan. “Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan,” kata Wawan dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya Desa Jampang atas kegaduhan akibat adanya surat edaran tersebut. Tetapi, dipastikan pihaknya belum menerima apa pun dari para pengusaha usai surat diedarkan. Hal ini juga menjadi pembelajaran oleh Pemerintah Desa Jampang agar tidak terulang di tahun depan.

“Sama sekali kami (Desa Jampang) belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini aja,” pungkasnya.

Aksi Kepala Desa Lain yang Menyedot Perhatian

Selain kasus THR, ada pula aksi kepala desa lain yang menarik perhatian publik. Seorang kepala desa atau kades santai bayar utang pakai uang dana desa. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Budiman.

Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya kerugian negara mencapai Rp 327 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata mengatakan penyelidikan perkara korupsi dana desa tersebut dilakukan pada 2025.

Per Kamis (19/2/2026), Budiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan jeratan Pasal 603 atau 604 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka sudah ditahan di Lapas Magelang selama 20 hari (sejak 19 Februari),” ujar Vidi kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026), melansir dari Kompas.com.

Dia menerangkan Budiman mengelola dana desa secara sepihak dengan meminta pencairan tahap I-III tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan penyelidikan jaksa, ditemukan kegiatan Desa Girimulyo yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), pajak kegiatan tidak disetorkan, serta ada selisih antara laporan pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan fisik.

“Meskipun, APBDes tahun anggaran 2023 dilaporkan terealisasi 100 persen,” ucap Vidi. Ia menyatakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 327.049.580 akibat penyelewengan dana desa oleh Budiman. “Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.”

Sedianya, dana desa untuk Desa Girimulyo digunakan untuk berbagai kegiatan, misalnya, betonisasi jalan desa.

Massa Lintas Generasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ratusan massa lintas generasi mendatangi Kantor Kecamatan Kwayar, Kabupaten Bangkalan untuk menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (12/2/2026). Massa menuntut Kades Pesanggrahan, Ahmad Sudaryanto turun dari jabatannya karena pemerintahan desa dinilai amburadul, jarang hadir di tengah warga, hingga diduga menggadaikan tanah desa atau pecaton.

Beragam tulisan bernada kritikan diluapkan warga pada beberapa kertas karton putih. Mulai dari ‘Kades Hadir saat ADD (Anggaran Dana Desa) Cair’, ‘Rakyat Pesanggrahan Jangan Dipermainkan’, Bun (kades) Rontak Layak Dirujak’, ‘Kades Pesanggrahan Tidak Becus’, ‘Selamatkan Tanah Pecaton’, ‘Rontak Kades Koplak’, hingga ‘ADD untuk Rakyat Bukan untuk Kau SIkat’.

“Ada 13 poin yang menjadi tuntutan kami. Namun yang menjadi sorotan saat ini kenapa teman-teman pemuda, tokoh masyarakat bersatu untuk menurunkan Kades Yanto karena kami sudah muak,” ungkap korlap aksi, Muafi.

Sebelum merapat ke kantor kecamatan, titik konsentrasi warga terbagi menjadi dua lokasi. Untuk warga Pesangrahan wilayah Timur, titik kumpulnya ditentukan di Madrasah Bujur. Sementara bagi warga di wilayah Barat, berkumpul di tanah reklamasi samping kantor nahdlatul ulama.

Muafi menjelaskan, aksi warga yang terdiri dari para pemuda hingga beberapa tokoh masyarakat desa adalah ungkapan hati nurani tanpa ada benturan-benturan kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. “Murni dari rakyat, tidak ada yang menunggangi. Poin-poin yang saya sampaikan, salah satu di antaranya soal tanah pecaton yang digadaikan, termasuk bangunan-bangunan fiktif yang sudah tedaftar di anggaran kabupaten,” pungkas Muafi.

Kantor Kecamatan Kawanyar berlokasi di kawasan pesisir Selatan Kabupaten Bangkalan. Di tengah konsentrasi massa menggelar aksi di halaman kantor kecamatan, berhembus semilir obrolan warga bahwa Kades Pesanggrahan, Ahmad Sudaryanto beristeri lagi, jarang masuk kantor, jarang berada di desa bersama warga, sehingga program-program desa tidak jalan karena kades sering berada di Kabupaten Sumenep.

Kondisi itulah yang kemudian memantik warga untuk menggelar aksi unjuk rasa bertajuk, ‘Gerakan Rakyat Peduli Desa Pesanggrahan’ di Kantor Kecamatan Kwanyar dengan tuntutan, ‘Turunkan Kepala Desa Dholim’.

Camat Kwanyar, Amir Lutfi mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan massa warga Desa Pesanggrahan akan dikaji terlebih dahulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk nantinya disampaikan ke Bupati Bangkalan. “Memang yang saya tahu jarang di tempat karena dia (Kades Yanto) merupakan warga Pamekasan, bercerai dan beristeri lagi. Tetapi sesekali waktu dia ada, mungkin seminggu sekali,” ungkap Lutfi kepada Tribun Jatim Network.

Berita Viral Lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *