Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Daerah  

Lapangan Padel Haji Nawi Disegel Pemkot Jaksel: Izin Tidak Lengkap dan Bising

Penyegelan Lapangan Padel di Jakarta Selatan



Lapangan padel yang dimiliki oleh Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, disegel oleh Pemkot Jaksel pada Selasa (3/3). Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) karena melanggar aturan. Penyegelan ini menjadi tindakan terbaru setelah sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.

Lapangan padel tersebut sempat ramai diprotes oleh warga sekitar. Sebab, warga merasa terganggu dengan suara bising dari aktivitas di lapangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan dan kenyamanan masyarakat tidak bisa diabaikan meskipun berada di zona komersil.

Alasan Penyegelan

Kepala Suku Dinas CKTRP Jaksel, Andy Lazuardy, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena lapangan padel tersebut tidak memiliki izin operasional. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Andy, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan. Awalnya, bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi. Oleh karena itu, hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi.

Sebelum penyegelan, Sudin CTRKP Jaksel sudah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2 hingga SP3. Setelah itu dilakukan penyegelan pertama pada November 2025.

Proses Perizinan dan Persyaratan

Andy menyampaikan bahwa proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain masalah administratif, terdapat pula pengaduan dari warga sekitar terkait kebisingan. Oleh karena itu, pihak pengelola berencana untuk menambahkan peredam suara sebagai bagian dari upaya memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan.

Ia berpesan kepada seluruh pemilik usaha, sebelum melakukan pembangunan, untuk melihat lingkungan sekitar. Meskipun lokasi berada di zona komersil, kondusivitas lingkungan sekitarnya juga perlu diperhatikan.

“Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Protes Warga dan Mediasi

Kelurahan Gandaria Selatan sempat melakukan mediasi antara warga dengan pihak Fourthwall Padel karena masalah kebisingan pada 19 Februari 2026. Namun warga mengaku tak puas dengan hasil mediasi tersebut karena tuntutan mereka tak ada yang dikabulkan sama sekali.

“Tuntutan kita: Satu, penghentian operasional secara total. Meminta pihak Fourthwall Padel untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi. Terus, kami berhak mendapatkan kembali ketenangan, keamanan, kenyamanan hidup kami sebelum adanya Fourthwall Padel,” ucap Naufal, salah satu warga yang menjadi pelapor dalam kasus ini, usai mediasi.

Mereka menilai, solusi paling tepat dari permasalahan ini adalah penghentian operasional Fourthwall Padel. Sebab, pengurangan dampak suara saja dinilai tidak cukup. Meski begitu, para warga akan menagih janji pemasangan soundproof. Di tengah prosesnya, mereka meminta jam operasional dibatasi, hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Tanggapan Pihak Fourthwall Padel

Di sisi lain, perwakilan Fourthwall Padel, Fajar, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memasang dinding soundproof selama bulan puasa ini. Meski begitu, mereka tetap menawarkan jam operasional sampai pukul 21.00.

“Ya, jam operasional terus terang kami mengajukan di jam 1 siang sampai jam 9 malam cuman dari pihak terlapor ini jam operasional itu menginginkan dari jam 2 siang sampai jam 7. Sebenarnya hanya negosiasi sedikit saya rasa harusnya ini bisa sepakat lah,” ucap Fajar.

Tindakan Tegas Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan akan menindak tegas lapangan padel yang melanggar aturan. Tindakan tegas itu diambil Pramono usai bertemu dengan para stakeholder terkait keberadaan lapangan padel.

“Saya akan meminta untuk dipresentasikan dan bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas untuk itu,” ucap Pramono kepada wartawan, Kamis (19/2).





Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *