Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

BEI dan KSEI Umumkan Pemilik Saham di Atas 1%, Kepercayaan Asing Kembali?

.CO.ID – JAKARTA

Upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam merilis informasi kepemilikan saham emiten di atas 1% dinilai sebagai langkah awal untuk meningkatkan transparansi pasar modal di Tanah Air.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI. Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.

Ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Proposal yang Disampaikan ke MSCI

Rilis shareholders concentration list ini adalah poin keempat dari proposal yang disampaikan BEI-KSEI kepada MSCI. Beberapa poin utama dalam proposal tersebut antara lain:

  • Pembukaan data atas pemegang saham di atas 1%.
  • Penyediaan data tipe investor yang lebih granular.
  • Peraturan free float dari 7,5% menjadi 15%.
  • Rilis data shareholders list di atas 1% yang saat ini sudah bisa diakses oleh publik di website resmi BEI.

Data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX. Pejabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyebut bahwa BEI juga terus berkoordinasi intens dengan OJK terkait metodologi dan SVP.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa Keputusan OJK meminta perilisan data kepemilikan saham 1% dibuatkan format. Salah satu formatnya adalah menggabungkan antara kepemilikan dalam bentuk script dan scriptless.

Saat ini, KSEI hanya punya data scriptless, sementara yang menyuplai data untuk yang script adalah Biro Administrasi Efek (BAE). Data itu sudah tersedia saat ini dan akan dipublikasikan.

Langkah Maju dan Tanggapan Pakar

Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal, menyambut baik pembukaan data kepemilikan di atas 1% oleh KSEI sebagai langkah maju yang baik. Ini menjadi sinyal bahwa otoritas serius memperbaiki transparansi struktur kepemilikan, terutama di tengah sorotan soal konsentrasi saham dan praktik saham gorengan.

Namun, Reydi mengingatkan bahwa transparansi bukan hanya soal membuka data, tapi juga pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa penindakan yang tegas terhadap manipulasi harga, insider trading, atau nominee tersembunyi, data 1% hanya sekedar jadi informasi saja.

Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai rilis data tersebut sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat transparansi struktur pemegang saham di pasar modal Indonesia.

Dalam konteks ekonomi, keterbukaan informasi seperti ini sangat penting karena pasar yang sehat adalah pasar yang minim asimetri informasi. Ketika investor memiliki akses yang lebih luas terhadap data kepemilikan, maka proses pembentukan harga saham akan menjadi lebih wajar, rasional, dan efisien.

Akurasi Data Harus Tinggi

Namun demikian, menurut Hendra, pembukaan data saja belum cukup untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan optimal. Transparansi harus diikuti dengan kualitas dan akurasi data yang tinggi.

Otoritas perlu memastikan tidak ada praktik penggunaan nominee yang menyamarkan kepemilikan sebenarnya, karena hal tersebut dapat mengaburkan struktur kontrol dan berpotensi menciptakan distorsi pasar. Selain itu, penguatan sistem identifikasi investor, pengawasan terhadap transaksi afiliasi, serta konsistensi penegakan aturan keterbukaan informasi menjadi faktor kunci agar reformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif.

Lebih lanjut, SRO dan regulator juga perlu memperhatikan aspek tata kelola emiten, perlindungan investor ritel, serta peningkatan likuiditas dan free float yang sehat.

Hendra mengingatkan, reformasi pasar modal tidak berhenti pada transparansi kepemilikan, melainkan mencakup integritas perdagangan, pengawasan terhadap manipulasi harga, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Jika semua elemen ini berjalan selaras, maka kepercayaan pasar akan meningkat, arus dana asing dapat kembali stabil, dan pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *