Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Daerah  

Dulu Kontroversi, Kini Sholat Tarawih Kilat di Indramayu Hanya 6 Menit

Tradisi Shalat Tarawih Kilat di Indramayu Kembali Jadi Sorotan

Di tengah berbagai perayaan Ramadan 2026, kembali muncul sorotan terhadap tradisi shalat tarawih kilat yang digelar di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tradisi ini sudah berlangsung selama 17 tahun dan tetap dipertahankan meskipun sempat menjadi perdebatan.

Shalat tarawih kilat ini dikenal dengan durasi yang sangat singkat. Dalam satu kali shalat, jemaah menjalani 23 rakaat hanya dalam waktu enam hingga tujuh menit. Meski begitu, antusiasme jemaah tetap tinggi, terutama dari kalangan anak muda. Di Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh semangat.

Pada malam Minggu (22/2/2026), pantauan di lokasi menunjukkan bahwa gerakan shalat tidak berubah, namun ritmenya jauh lebih cepat dibandingkan biasanya. Beberapa jemaah tampak kesulitan mengikuti gerakan imam karena kecepatannya yang luar biasa.

“Saya tidak merasa lelah karena sudah terbiasa sejak tahun kemarin,” ujar Akilah, salah satu jemaah perempuan asal Desa Dukuh Jati.

KH Azun Mauzun, imam sekaligus ketua yayasan ponpes Al-Qur’aniyah, menjelaskan bahwa shalat tarawih kilat ini diselenggarakan di pelataran masjid, sementara di ruang utama tetap dilaksanakan dengan durasi normal. Ia menyatakan bahwa tradisi ini masih dipertahankan sebagai bentuk pelestarian warisan turun-temurun.

Azun mengakui bahwa praktik ini sering memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, pesantren memilih untuk mempertahankannya agar generasi muda bisa lebih terlibat dalam ibadah Ramadhan.

Menurut Azun, shalat tarawih kilat dilakukan dengan memperhatikan rukun-rukun shalat, meskipun bacaan suratnya terbatas pada surat-surat pendek dari Juz Amma. “Bacaan tersebut tetap memenuhi tajwid dan rukunnya, meskipun tidak membaca surat panjang,” katanya.

Pihak pondok pesantren juga menegaskan bahwa ritme cepat hanya berlaku untuk shalat sunnah tarawih dan witir. Untuk shalat fardu lima waktu, durasi dan gerakannya tetap normal seperti biasanya.

Tanggapan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Fenomena shalat super cepat ini sempat dibahas oleh beberapa ustadz, termasuk Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya. Dalam sebuah ceramah, UAS pernah menjelaskan bahwa selama makhroj dan pelafalan jelas, imam diperbolehkan membaca surah dalam satu tarikan napas. Namun, ia menekankan pentingnya adanya tuma’ninah atau jeda dalam bacaan.

“Jika bacaannya cepat tapi tidak jelas, maka shalat itu tidak sah,” ujarnya. Menurut UAS, shalat tarawih seharusnya dilakukan dengan santai, bukan tergesa-gesa.

Buya Yahya secara tegas menegaskan bahwa shalat yang dilakukan dengan kecepatan ekstrem hukumnya haram. Ia menyoroti bahwa bacaan yang tidak jelas atau terburu-buru dapat membuat shalat tidak sah. Bahkan, ia menyarankan agar pemimpin shalat segera mengambil tindakan terhadap imam yang membaca terlalu cepat.

“Orang tidak boleh bermakmum dengan imam yang membaca terlalu cepat. Karena itu bisa mengakibatkan hukum yang haram,” tambah Buya Yahya.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *