Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Setelah Tangkap Jukir Liar Rp 100 Ribu, Jakarta Incar Belasan Titik Lain

Penertiban Parkir Liar di Jakarta dan Isu Pungutan di TPU Surabaya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperketat penertiban parkir liar, khususnya selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan mengingat adanya peningkatan aktivitas parkir ilegal di kawasan keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Beberapa waktu lalu, delapan orang juru parkir (jukir) liar ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mematok tarif hingga Rp 100 ribu.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Chico Hakim menyatakan bahwa praktik parkir liar meningkat selama bulan puasa. Ia menjelaskan bahwa operasi khusus dilakukan untuk menertibkan kegiatan tersebut. Target penertiban kali ini adalah 19 titik trotoar di Jakarta, termasuk pedagang takjil yang berjualan di area trotoar. Operasi dilakukan harian dengan rata-rata 100 titik per hari dan akan terus ditingkatkan.

Penertiban tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga melibatkan berbagai instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi, dan TNI. Mekanisme pengawasan mencakup patroli gabungan dan operasi rutin. Penindakan terhadap jukir liar dilakukan dengan penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif kepada pelaku.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga memanfaatkan teknologi dalam pengawasan. Teknologi yang digunakan antara lain CCTV di lokasi strategis, penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk tilang otomatis, serta aplikasi seperti JAKI atau Qlue untuk laporan masyarakat. Pengawasan ditingkatkan melalui pelatihan petugas dan integrasi dengan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan.



Tim gabungan saat melakukan penertiban juru parkir liar yang berada di minimarket Kawasan Bungur, Senen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polisi, dan TNI melakukan penindakan terhadap jukir liar di berbagai wilayah di Jakarta selama 1 bulan ke depan. Tim gabungan akan turun ke daerah-daerah yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Penertiban di Pasar Tanah Abang

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menindak tegas jukir liar di wilayah ibu kota, termasuk di kawasan Pasar Tanah Abang. Keberadaan jukir liar tentunya mengganggu warga yang hendak berbelanja di kawasan tersebut. Untuk itu, pihaknya melakukan operasi dan penindakan tegas agar ketertiban terjaga.

Isu Pungutan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan bahwa parkir kendaraan di area makam atau TPU gratis. Informasi ini disampaikan melalui banner resmi yang dipasang di lokasi. Namun, ada pengecualian di beberapa TPU, seperti TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede, di mana pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Di lokasi tersebut, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki izin. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi. Dedik Irianto, Kepala DLH Surabaya, mengimbau masyarakat tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang dan segera melaporkan ke petugas resmi atau melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, termasuk layanan Command Center 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.



Warga berziarah makam kerabat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/3/2023). Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Islam melakukan ziarah kubur untuk mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah meninggal.

Dedik menjelaskan bahwa keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam sering menyebabkan kendaraan meluber hingga ke luar area, terutama saat Ramadhan ketika jumlah peziarah meningkat. Untuk parkir di luar area makam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya guna memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi dan mencegah potensi pungli.

Selain itu, ia memastikan tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam. Ahli waris yang ingin makam keluarganya dirawat biasanya secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dengan memberikan imbalan sebagai jasa perawatan, seperti menangani rumput atau merapikan area makam. Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *