Tindakan Represif Israel Terhadap Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan
Pihak pendudukan Israel dilaporkan melakukan langkah-langkah represif dan pengetatan akses terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki selama bulan suci Ramadan. Disinyalir, Israel tengah melaksanakan prosedur “pengosongan” Kota Al-Quds (Yerusalem) agar kota suci itu sepi dari peribadatan kaum muslim selama Ramadan.
Salah satu tindakan paling mencolok dari tindakan Israel terjadi pada Senin (16/2/2026) malam saat polisi pendudukan Israel menangkap Sheikh Muhammad Ali Al-Abbasi, imam Masjid Al-Aqsa, dari dalam halaman Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber Palestina melaporkan, pasukan pendudukan Israel (IDF) menahan Sheikh Al-Abbasi di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, tanpa diketahui alasan penangkapan atau sifat tindakan yang diambil terhadap tokoh tersebut.
Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya aksi-aksi ilegal pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa yang suci. Aksi ilegal itu meliputi pembatasan terhadap imam, penceramah, dan mereka yang bertugas di sana, pemberlakuan pembatasan masuknya jamaah (untuk salat dan itikaf). Di samping itu, meningkat pula serbuan-serbuan yang dilakukan oleh para pemukim Yahudi di bawah perlindungan ketat dari polisi pendudukan Israel ke Masjid Al-Aqsa.
Kota Yerusalem yang diduduki, khususnya Kota Tua dan daerah sekitar Masjid Al-Aqsa, mengalami peningkatan ketegangan akibat langkah-langkah keamanan ketat yang diberlakukan oleh otoritas pendudukan, termasuk penangkapan dan deportasi tokoh-tokoh agama dan aktivis Yerusalem.
Usir dan Tangkapi Para Marbot Masjid Al-Aqsa
Pemerintah Provinsi Yerusalem yang dikelola Otoritas Palestina (PA) juga menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel mencegah pelaksanaan rencana logistik untuk menerima jamaah muslim di Masjid Al-Aqsa saat Ramadan. Israel juga telah mengeluarkan lebih dari 250 perintah pengusiran dari Tempat Suci tersebut sejak awal tahun ini, dalam upaya untuk memaksakan realitas sepihak yang bertentangan dengan status quo historis dan hukum yang ada.
Pemerintah provinsi Yerusalem menekankan bahwa semua tindakan pendudukan Israel di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen di sana adalah batal demi hukum dan ilegal menurut hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional yang relevan. Pernyataan pemerintah provinsi tersebut juga menambahkan bahwa pendudukan Israel tersebut terus membatasi dan menghambat pekerjaan Departemen Wakaf Islam, otoritas yang mengelola Masjid Al-Aqsa.
Israel mengusir sekitar 25 karyawan (marbot/pengurus Masjid) dan menangkap empat di antaranya, dalam upaya untuk melemahkan kemampuan departemen tersebut dalam mengelola urusan masjid dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Pendudukan tersebut juga mencegah pengurus Masjid Al-Aqsa melakukan berbagai persiapan untuk bulan Ramadan, termasuk memasang tenda untuk melindungi dari matahari dan hujan, mendirikan klinik lapangan sementara, dan semua pengaturan logistik lain yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah.

Pengosongan Al-Quds Saat Ramadan
Di sisi lain, terjadi peningkatan agresivitas kelompok agama ekstremis Israel yang dikenal sebagai “Sekolah Bukit Bait Suci”. Mereka mengumumkan perpanjangan jam pagi untuk penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa, dari pukul 6:30 pagi hingga 11:30 pagi, menambah satu jam ekstra pada periode penyerbuan yang biasa.
Hal ini terjadi hanya satu minggu setelah organisasi Bukit Bait Suci mengirimkan surat mendesak kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menuntut “jaminan kedaulatan Israel dan kebebasan beribadah bagi orang Yahudi di Bukit Bait Suci selama Ramadan.”
Sementara itu, polisi pendudukan Israel juga menunda-nunda pengambilan keputusan terkait razia selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga mereka menilai reaksi terhadap langkah-langkah yang mereka terapkan di awal bulan. Menurut data yang didokumentasikan oleh pemerintah provinsi, rencana pendudukan Israel untuk bulan Ramadan mencakup pemberlakuan pembatasan ketat terhadap masuknya warga Palestina dari wilayah Tepi Barat ke Yerusalem, terutama pada hari Jumat, dengan batasan tidak lebih dari 10.000 jamaah.
Persyaratan tersebut juga mencakup penentuan kelompok usia, mengizinkan pria di atas 55 tahun dan wanita di atas 50 tahun, dengan persetujuan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Yerusalem menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan mata rantai baru dalam kebijakan pembatasan sistematis. Mereka menyerukan, “Kepada putra-putra rakyat Palestina, khususnya warga Palestina di wilayah tahun 1948, untuk terus melakukan perjalanan ke dan mempertahankan kehadiran di Masjid Al-Aqsa, sebagai dukungan terhadap keteguhan Yerusalem dan rakyatnya dalam menghadapi upaya pengosongan dan Yahudisasi Kota Yerusalem.”
Pemerintah provinsi juga mendesak komunitas internasional untuk campur tangan secara efektif guna menghentikan kebijakan provokatif pendudukan Israel. Mereka menekankan bahwa sejarah membuktikan bahwa agresi pendudukan Israel terus meningkat setiap kali merasakan reaksi yang lemah. Ini menuntut sikap internasional yang tegas untuk melindungi status hukum dan sejarah Masjid Al-Aqsa dan menjaga stabilitas Yerusalem.











