Pemeriksaan Jokowi di Mapolresta Solo: Efisiensi dan Kepatuhan terhadap Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, bukan di Jakarta. Alasan utama pemilihan lokasi ini adalah efisiensi agenda penyidik yang sedang menjalani serangkaian kegiatan di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan penjelasan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan di Kota Bengawan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kerja tim penyidik. Menurutnya, kehadiran kliennya di Mapolresta Solo merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Sore ini Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan laporan polisi yang kita ajukan pada Polda Metro Jaya. Kami memenuhi panggilan juga karena ternyata penyidik sedang berada di Surakarta dan infonya minggu ini ke Jogja juga untuk memenuhi keterangan yang diperlukan,” jelas Yakup.
Detail Proses Pemeriksaan
Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 2,5 jam. Selama waktu tersebut, Jokowi menghadapi sekitar 10 pertanyaan utama yang berkaitan dengan masa kuliahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Meskipun jumlah pertanyaan terbatas, Yakup menyebut bahwa terdapat banyak sub-pertanyaan yang muncul dalam proses pengembangan materi.
“Mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan. Tentunya pengembangannya juga cukup lumayan. 2,5 jam kalau tidak salah. Dari 10 pertanyaan tersebut banyak sub pertanyaan juga. Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu,” jelas Yakup lebih lanjut.
Kedatangan Jokowi di Mapolresta Solo
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 15.55 WIB dengan penampilan khasnya yang bersahaja, mengenakan batik lengan panjang. Kedatangannya disambut langsung oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.
Selain memberikan keterangan tambahan mengenai tudingan ijazah palsu, kehadiran Presiden ke-7 RI ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas-berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dari laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya tersebut.
Pengujian Pasal KUHP dan UU ITE oleh Roy Suryo Dkk
Di sisi lain, Roy Suryo dkk menggugat pasal KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim konstitusi Saldi Isra tidak melihat adanya bukti yang kuat dalam dalil mereka. Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perdana perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Saldi, mahkamah tidak bisa menilai adanya kerugian konstitusional jika dalil hanya berupa narasi tanpa bukti pendukung. Ia menegaskan bahwa status penetapan tersangka harus dijelaskan secara konkret dan dikaitkan langsung dengan pasal-pasal yang diuji.
“Jadi kalau diceritakan orang ini begini, begini dan segala macamnya, tidak ada buktinya, nah kan tidak kuat. Kan kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan,” ujarnya.
Pasal-Pasal yang Diuji
Enam pasal yang diuji berasal dari KUHP lama dan baru serta UU ITE, antara lain:
- Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1) UU KUHP
- Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE hasil revisi
- Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE
Sebelum sidang, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun, mengatakan bahwa beberapa pasal yang mereka uji telah dihapus. Seperti pasal pencemaran nama baik dalam KUHP lama, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, yang diajukan secara beriringan dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru.
Selain itu, Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam revisi tahun 2024. “Walaupun dalam KUHP yang baru pasal 622 huruf R itu sudah dihapus tetapi kita ingin tetap ajukan karena masih dicantumkan dalam pemanggilan terakhir,” jelas Refly.











