Isu PBI BPJS Kesehatan yang Tiba-Tiba Dinonaktifkan di Kota Makassar
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Makassar kini menghadapi tantangan besar setelah banyak warga tiba-tiba dinonaktifkan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diketahui, sebanyak 38.760 warga tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema PBI JKN yang bersumber dari APBN.
Penonaktifan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026. Anggota DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, menyoroti isu ini dan menjelaskan bahwa masyarakat mengalami kesulitan dalam memahami alasan penonaktifan tersebut.
Dilema yang Dihadapi Pasien dan Rumah Sakit
dr Fahrizal mengakui bahwa dilema ini terjadi baik dari sisi pasien maupun pihak rumah sakit. Pengalamannya sebagai tenaga medis membuatnya kerap menemui pasien PBI yang tiba-tiba tidak aktif saat dicek. Ia menyebutkan bahwa dokter dan tenaga medis ingin tetap membantu pasien, namun rumah sakit juga menghadapi persoalan pembiayaan jika klaim tidak bisa dibayarkan.
“Kalau satu dua pasien begitu tidak apa-apa, tapi kalau banyak memang rumah sakit yang kalang kabut nantinya,” ujarnya.
Penyebab PBI Dinonaktifkan
Setelah menjadi anggota DPRD, dr Fahrizal menjelaskan bahwa ada sejumlah penyebab utama PBI dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Pertama adalah peserta yang tercatat memiliki pinjaman online atau cicilan kendaraan. Data tersebut terdeteksi secara nasional dan membuat peserta dianggap sudah mampu.
Kedua, peserta yang tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan dalam kurun waktu tertentu. Ia mendorong masyarakat untuk rutin memeriksakan kesehatan meski dalam kondisi sehat agar tidak terjadi masalah di masa depan.
Ketiga, adanya laporan dari kelurahan bahwa peserta PBI sudah memiliki anggota keluarga yang mampu menanggung biaya. Contohnya, jika seorang anak yang sudah bekerja masih tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan orang tua penerima PBI, maka status bantuan bisa langsung terputus.
Solusi yang Disarankan
Sebagai solusi, dr Fahrizal menyarankan agar keluarga melakukan pemisahan KK jika memang anak tidak mampu menanggung orang tua. Ia mencontohkan bahwa jika anaknya katanya tidak bisa membantu orang tuanya, salah satu solusinya adalah dikeluarkan dari KK.
“Pisah KKnya, lapor di Lurah, dan Lurah tetap jadi ini orang tuanya tetap menerima penerima bantuan iuran,” tambah dia.
Penjelasan dari Dinas Sosial
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru. Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.
Peluang Reaktivasi Kepesertaan
Meskipun demikian, warga yang merasa berhak masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Dinas Sosial mengimbau masyarakat segera melapor melalui operator data di kelurahan masing-masing untuk proses pengusulan ulang bantuan sosial maupun jaminan kesehatan.
“Iuran kesehatan ini kan bansos juga. Jadi intinya tidak semuanya langsung direaktif tapi nanti dilihat dulu syarat dan ketentuannya. Jadi yang memang darurat, ada di rumah sakit sekarang itu bisa kita usulkan,” jelasnya.
Dengan membawa keterangan dari dokter, keterangan tidak mampu dan sebagainya. Apalagi yang memang itu yang tidak ada desilnya,” tambahnya.











