Penemuan Travel Gelap di Wilayah Jambi
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengungkap adanya aktivitas travel gelap yang masih marak di sejumlah wilayah. Dari inspeksi yang dilakukan beberapa waktu terakhir, dua daerah menjadi perhatian karena banyaknya kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel tanpa izin, yaitu di wilayah Sabak dan Batang Hari.
Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faisal Reza, menjelaskan bahwa travel legal harus memenuhi unsur administrasi dan teknis, termasuk penggunaan pelat kuning yang menandakan kendaraan angkutan umum. “Kalau masih pakai pelat hitam, itu kendaraan legal secara hukum, tetapi belum legal untuk beroperasi sebagai travel. Untuk disebut travel resmi, harus pelat kuning dan terdaftar di perusahaan otobus (PO),” ujar Faisal saat ditemui di Kantor Dishub Provinsi Jambi, Selasa (10/2/2026).
Menurut Faisal, temuan paling banyak berada di Sabak. Minimnya transportasi legal di wilayah tersebut membuat banyak mobil pribadi memilih beroperasi sebagai travel. Situasi itu membuat penindakan di lapangan menjadi tidak mudah karena penumpang kerap menyembunyikan status perjalanan. “Kita pernah turun ke Sabak. Mobil yang berhenti itu pribadi, tapi waktu kita tanya, penumpangnya mengaku mereka naik travel. Mereka takut kalau ada penertiban,” jelasnya.
Fenomena yang hampir sama juga terjadi di Batang Hari. Faisal menyebutkan aktivitas antar jemput penumpang tanpa izin dari PO menyebabkan travel gelap menjadi tidak terdeteksi secara administratif. “Kita agak susah menindak yang sistem antar-jemput seperti itu, karena tidak terdaftar di PO. Di Batang Hari kita temukan juga cara kerja seperti itu,” tuturnya.
Selain travel ilegal, Dishub juga menemukan persoalan lain pada PO resmi yang membeli armada baru, namun belum bisa mengganti status kendaraan ke pelat kuning karena masih dalam masa kredit. Mutasi baru dapat dilakukan setelah cicilan lunas. Temuan ini muncul saat Dishub bersama Satlantas Polresta Jambi menggelar inspeksi mendadak dua pekan lalu. “Ada PO yang beli unit baru, tapi karena masih kredit, pelatnya belum bisa dipindah ke pelat kuning. Mereka masih pakai pelat pribadi, nanti setelah kredit selesai baru dimutasi,” kata Faisal.
Persiapan Arus Mudik dan Libur Panjang
Dalam rangka persiapan arus mudik dan libur panjang, Dishub juga melakukan ramp check untuk memastikan kelaikan kendaraan. Namun Faisal menegaskan bahwa travel gelap memang masih menjamur, terutama karena permintaan masyarakat cukup tinggi di daerah yang belum terlayani angkutan reguler. Ia mengimbau para pemilik kendaraan yang beroperasi sebagai travel untuk segera melakukan legalisasi armada. Menurutnya, menjadi travel resmi memberikan perlindungan hukum sekaligus sejumlah keuntungan.
“Kendaraan pelat kuning pajaknya lebih murah, dan mereka bisa mengakses BBM bersubsidi. Selain itu, asuransi penumpang bisa berlaku. Kalau naik travel gelap, perlindungan konsumennya tidak ada,” ujarnya.
Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Antar-Kota
Dishub mencatat terdapat 46 jaringan trayek angkutan penumpang antar-kota dalam Provinsi Jambi. Dari seluruh trayek yang ada, dua rute paling padat adalah Jambi–Bungo dan Jambi–Kerinci. Berikut adalah rincian jaringan trayek:
Koridor Jambi – Pijoan – Muara Bulian – Muara Tembesi – Tebo – Bungo – Bangko – Sungai Penuh
- Jambi–Pijoan (22 Km)
- Jambi–Selat (25 Km)
- Jambi–Rantau Puri (40 Km)
- Jambi–Pijoan–Muara Bulian (63,6 Km)
- Jambi–Pijoan–Muara Bulian–Muara Tembesi (79,3 Km)
- Jambi–Pijoan–Muara Bulian–Muara Tembesi–Sungai Bengkal (150 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo (203,1 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo (248 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Tanjung Simalindu–Batas Sumbar (312 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo–Rimbo Bujang (278 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo–Batas Sumbar (311,2 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo–Bangko (328 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo–Bangko–Sarolangun (403,4 Km)
- Muara Bungo–Bangko (78 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo–Bangko–Sungai Penuh (488,6 Km)
Koridor Jambi – Sarolangun – Singkut – Bangko – Sungai Penuh
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Sarolangun (183 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Sarolangun–Singkut (205,6 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Sarolangun–Singkut–Batas Sumsel (214 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Sarolangun–Bangko (257,3 Km)
- Jambi–Muara Bulian–Muara Tembesi–Sarolangun–Bangko–Sungai Penuh (418,2 Km)
- Sarolangun–Bangko (74 Km)
Koridor Jambi – Tempino – Bajubang – Bahar – Batas Sumsel
- Jambi–Tempino (26,9 Km)
- Jambi–Tempino–Bajubang (67 Km)
- Jambi–Tempino–Bajubang–Muara Bulian (68 Km)
- Jambi–Tempino–Sungai Bahar (50 Km)
- Jambi–Tempino–Batas Sumsel (40,8 Km)
Koridor Kumpeh – Muaro Jambi – Tanjung Jabung
- Jambi–Talang Duku (19 Km)
- Jambi–Kumpeh–Suak Kandis (74 Km)
- Jambi–Kumpeh–Trans Petaling (45 Km)
- Jambi–Simpang Siteris–Muaro Jambi (48 Km)
Koridor Sengeti – Tanjabtim – Tanjabbara – Merlung – Batas Riau
- Jambi–Sengeti (25 Km)
- Jambi–Sengeti–Muara Sabak (120 Km)
- Jambi–Sengeti–Kuala Tungkal (125 Km)
- Jambi–Sengeti–Merlung (123 Km)
- Jambi–Sengeti–Merlung–Batas Riau (185 Km)
- Mendalo–Sengeti–Merlung–Batas Riau (85 Km)
Koridor Suak Kandis – Nipah Panjang – Sabak
- Jambi–Suak Kandis–Nipah Panjang (240 Km)
- Jambi–Simpang Niaso (Batanghari II)–Muara Sabak (69 Km)
- Muara Sabak–Kuala Tungkal (120 Km)
Koridor Sungai Penuh – Kerinci – Merangin
- Sungai Penuh–Bangko–Sarolangun–Muara Tembesi–Muara Bulian (579 Km)
- Muaro Bungo–Bangko–Sungai Penuh (161 Km)
- Sarolangun–Sungai Penuh (239 Km)
Koridor Intrakabupaten/Konektivitas Tengah
- Muara Bulian–Muara Tembesi–Sarolangun (123 Km)
- Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo–Muara Bungo (188 Km)
- Muara Bulian–Muara Tembesi–Muara Tebo (143,1 Km)
- Muara Bungo–Sarolangun (152 Km)
Hak dan Kewajiban Pengelola Travel
Hak Pengelola Travel:
– Menerima pembayaran jasa transportasi sesuai kesepakatan tarif.
– Mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan perundangan.
– Mengoperasikan usaha selama memenuhi perizinan, standar keselamatan, serta pelayanan.
Kewajiban Pengelola Travel:
– Mengangkut penumpang setelah tarif disepakati dan dibayar.
– Mengembalikan biaya angkutan jika terjadi pembatalan keberangkatan.
– Memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat kelalaian pelayanan.
– Mengasuransikan tanggung jawab atas risiko yang timbul selama pelayanan.
– Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang layanan.
– Mematuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan kendaraan.
Hak dan Kewajiban Penumpang
Hak Penumpang:
– Mendapat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama perjalanan.
– Menerima informasi yang benar, jelas, dan lengkap tentang layanan.
– Memilih layanan sesuai kebutuhan dan standar pelayanan.
– Mengajukan keluhan dan memperoleh ganti rugi jika dirugikan.
Kewajiban Penumpang:
– Membayar tarif sesuai kesepakatan.
– Mematuhi tata tertib angkutan.
– Menjaga keselamatan diri dan barang pribadi.
– Memberikan informasi yang diperlukan pihak pengelola.











