Penataan Kota Makassar: Keseimbangan Antara Ketertiban dan Kehidupan Ekonomi
Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan demi mewujudkan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Salah satu langkah yang diambil adalah penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, termasuk Dr. Andi Luhur Prianto, pengamat pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Menurutnya, penataan tersebut merupakan kebijakan yang tepat dan strategis untuk mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. “Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur.
Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Namun, ia juga menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah harus memikirkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.
Solusi Konkret untuk Para PKL
Pemerintah Kota Makassar telah menyediakan lokasi alternatif bagi PKL sebagai bagian dari pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat. Misalnya, PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. PKL di Jalan Pampang juga direlokasi ke lokasi baru yang masih berada di kawasan Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sementara itu, PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman, sebagaimana juga diterapkan di sejumlah titik lain di Kota Makassar.
Kebijakan ini bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan ikhtiar menghadirkan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, dengan pendekatan yang persuasif, solutif, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Prinsip Keadilan Ruang dan Pembinaan Berkelanjutan
Andi Luhur menjelaskan bahwa keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, tugas pemerintah kota bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.
Ia menyarankan bahwa penataan kota perlu dilakukan dengan prinsip keadilan ruang. Aktivitas ekonomi informal idealnya tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum. “Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting,” saran Andi Luhur.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penataan semata tidaklah cukup. Pemerintah kota harus berpihak dan memprioritaskan perlindungan ekonomi masyarakat kecil, termasuk para PKL, melalui kebijakan lanjutan yang konkret dan berkelanjutan. Ia menilai, konsep penertiban harus dibarengi dengan solusi relokasi yang layak dan realistis, sebab kota tidak mungkin sepenuhnya diformalisasi.
Pendekatan Humanis dan Kolaborasi Lintas Sektor
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan yang harus dijalankan pemerintah kota setelah penertiban dilakukan. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan penataan semata, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.
Terkait mekanisme penataan, Andi Luhur menilai perlu adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga perangkat kelurahan. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah pendekatan yang humanis dan tidak represif. “Itulah fungsi pembinaan, itulah fungsi pendampingan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota.”
“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” lanjutnya.
Keadilan Sosial dan Hak Warga Kota
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur menekankan prinsip no one left behind, (tidak ada yang tertinggal) atau tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota. Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota. Baik dalam aktivitas formal maupun informal.
Menurutnya, inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah. “Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban,” pungkasnya.











