Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Daerah  

Setelah Desa Pela, Dua Desa Lain di Kukar Jadi Kawasan Konservasi Pesut Mahakam

Penetapan Dua Desa sebagai Kawasan Konservasi Pesut Mahakam

Dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati dan melindungi populasi pesut yang semakin berkurang.

Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman menjadi dua desa terbaru yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam. Sebelumnya, Desa Pela di Kecamatan Kota Bangun juga telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Desa Pela berbatasan langsung dengan Desa Muhuran, sehingga wilayah tersebut menjadi fokus utama dalam upaya perlindungan satwa langka ini.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, penetapan kawasan konservasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem Sungai Mahakam. Pesut Mahakam bukan hanya satwa dilindungi, tetapi juga indikator kesehatan ekosistem sungai. Oleh karena itu, perlindungan habitatnya harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal.

Sungai dan danau Mahakam merupakan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup Pesut Mahakam serta berbagai spesies lain seperti bekantan, berang-berang, hingga bangau. Perairan ini juga berperan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Karenanya, semua aktivitas di kawasan tersebut, baik sektor perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, pariwisata, maupun kegiatan lainnya, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merusak habitat Pesut Mahakam.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut mendorong penguatan pengelolaan sampah dan limbah di kawasan Sungai serta Danau Mahakam guna mencegah pencemaran perairan dan menjaga kualitas habitat satwa. KLH membuka akses seluas-luasnya bagi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah sedang mengembangkan biodiversity credit, pendanaan untuk konservasi, restorasi, dan perlindungan habitat yang mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat lokal. Harapan pemerintah adalah kawasan konservasi Pesut Mahakam dapat menjadi contoh pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan dengan manfaat alam dan lingkungan hidup yang adil dan seimbang. Di samping itu, kawasan ini juga menjadi model kerja sama lintas sektor dalam menjaga ekosistem lingkungan.

Aktivitas yang Mengancam Kelestarian Pesut Mahakam

Sebelumnya, ketika diwawancara media di Balikpapan, Kaltim, Menteri LH juga menyebutkan bahwa aktivitas tongkang di Sungai Mahakam berpengaruh pada kelestarian Pesut Mahakam. Upaya penyelamatan Pesut Mahakam menjadi salah satu fokus dalam kunjungan Hanif Faisol Nurofiq ke Kalimantan Timur.

“Dulu jumlahnya 62, sekarang 66. Lahir tujuh, mati tiga. Ini sangat kritis. Pesut air tawar Indonesia hanya ada di sini, jadi wajib kita selamatkan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke Sungai Mahakam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah. Salah satu fokusnya adalah aktivitas tongkang batubara yang masih melintas di sungai-sungai yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

“Ada dua sungai utama habitat Pesut yang seharusnya tidak boleh dilalui tongkang. Ini sudah melanggar aturan KKP dan Perhubungan. Jika terbukti, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Ia berharap sinergi lintas kementerian dapat menghasilkan langkah konkret untuk memulihkan habitat Pesut dan menghentikan aktivitas yang mengancam kelestariannya. “Kalau tidak kita jaga sekarang, Pesut akan benar-benar punah. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Hanif.

Dua Pesut Mahakam Tewas

Diberitakan sebelumnya, dua Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) ditemukan tewas di perairan anak Sungai Mahakam, pada November 2025. Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan, spesimen satwa dilindungi itu diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian yang diduga karena aktivitas tongkang.

Dia menyatakan kegiatan tanpa izin yang berdampak terhadap kualitas air harus ditindak, lantaran Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. “Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” papar Rizal.

Petugas pun telah menguji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas. “Dengan populasi Pesut mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi,” ujar Rizal.

Pesut adalah satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan laporan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI), populasi Pesut mahakam per tahun 2025 hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat merusak ekosistem air sungai.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *