Penyewa Lahan Menara Teratai Purwokerto Menggugat Pengelola
Seorang penyewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan bukan terkait dengan penolakan perpanjangan sewa, melainkan masalah hukum yang muncul sejak awal perjanjian sewa dibuat. Gugatan ini menyoroti ketidakjelasan informasi mengenai status lahan yang disewa.
Permasalahan Awal dalam Perjanjian Sewa
Jaka Budi Santoso (60) menuding adanya kesalahan pengelolaan dari pihak BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas. Menurutnya, lahan yang disewa tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial, hal ini baru diketahui setelah kontrak berjalan. Informasi penting ini tidak disampaikan kepada penyewa sejak awal perjanjian dibuat.
Berdasarkan dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani, BLUD UPTD Lokawisata Baturraden atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Jaka untuk warung makan dengan membangun kios di area Menara Teratai.
Namun, setelah kontrak berakhir, pengelola menolak keinginan Jaka memperpanjang perjanjian sewa karena masalah tata ruang. Hal ini membuat kubu Jaka menyebut, perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat sebelumnya mengandung persoalan hukum serius sejak awal.
Tuntutan Ganti Rugi dan Persoalan Hukum
Djoko Susanto, kuasa hukum Jaka, mengatakan bahwa informasi krusial mengenai status lahan seharusnya disampaikan sejak awal. Klien kami menanggung kerugian nyata karena hal itu, ujarnya.
Sengketa ini kini terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan digelar Selasa (27/1/2026). Djoko menjelaskan bahwa klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024. Apabila kini dinyatakan bermasalah secara tata kota atau regulasi maka perjanjian itu seharusnya batal demi hukum sejak awal.
Permintaan Pengosongan Lahan
Setelah perjanjian kerja sama berakhir, pihak Jaka menerima surat resmi dari BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas tertanggal Jumat (2/1/2026). Dalam surat tersebut, Jaka diminta mengosongkan lokasi sewa, membongkar bangunan kios, serta mengembalikan lahan ke kondisi semula paling lambat Selasa (20/1/2026) hari ini. Keputusan itu membuat Jaka merasa dirugikan, mengingat ia telah menyewa lahan dan menjalankan usaha secara aktif di kawasan wisata tersebut.
Kerugian secara material meliputi biaya pembangunan kios dan potensi keuntungan usaha yang telah berjalan. Sementara, kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi usaha dan rasa malu karena usaha tersebut telah dikenal publik.
Tindakan Hukum Lanjutan
Penyewaan lahan yang belakangan dinyatakan bermasalah ini menyerupai penjebakan administratif. Klien kami menjadi korban dari ketidakcermatan pengelolaan aset, tegas Djoko. Atas dasar tersebut, Jaka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi Rp3 miliar.
Tak hanya menempuh jalur perdata, pihak Jaka juga membuka kemungkinan melangkah ke ranah pidana. Djoko Susanto menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyewaan lahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut rencananya akan menyoroti dugaan praktik penyewaan aset daerah yang dinilai tidak selaras dengan regulasi dan tata ruang.
Penjelasan dari Pengelola
Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Yanuar Pratama menegaskan, keputusan tidak memperpanjang sewa bukanlah langkah sepihak dari BLUD. Kontra sewa lahan antara keduanya memang telah berakhir. Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, ujarnya.
Salah satu alasan adalah, lahan yang disewa Jaka akan digunakan untuk memaksimalkan daya tampung parkir kawasan wisata Menara Teratai. Meski begitu, Jaka diarahkan menyewa titik lain yang tidak difungsikan sebagai parkir tetapi untuk usaha makanan, minuman, dan UMKM.
Soal Jaka yang membangun kios di atas lahan yang sewa, Yanuar mengatakan, hal tersebut harus mengantongi izin. Namun, izin bangunan usaha tidak ditangani BLUD melainkan dinas lain. Ketentuan BLUD hanya soal peruntukan usaha. Tidak diatur soal jenis bangunan, jelas Yanuar.
Keberadaan bangunan di lahan sewa tanpa izin mendirikan bangunan ini ternyata menjadi temuan Satpol PP dan menjadi bahan kajian Pemkab Banyumas tak memperpanjang kerja sama sewa. Karena itu, setelah kontrak selesai, Sekda memerintahkan agar sewa tidak diperpanjang, ucap Yanuar.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Jaka, Yanuar menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Itu hak Pak Jaka. Kami menghargai apa yang menjadi pilihannya, katanya.











