Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jubir PB XIV Purbaya Minta Fadli Zon Buka Suara Soal Isu Dana Hibah Keraton Solo

Isu Dana Hibah Keraton Surakarta yang Menarik Perhatian

Isu dana hibah yang dialokasikan kepada Keraton Surakarta kembali menjadi perbincangan setelah Fadli Zon, Menteri Kebudayaan, menyampaikan pernyataannya. Ia menyebutkan bahwa dana hibah yang selama ini diberikan oleh pemerintah ternyata masuk ke rekening pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penggunaan dana tersebut.

Fadli Zon menjelaskan bahwa sumber dana hibah Keraton Surakarta berasal dari Pemerintah Kota Solo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta APBN. Ia menilai bahwa penggunaan rekening pribadi dalam hal ini tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026), ia menyampaikan pernyataannya yang kemudian viral di berbagai media.

Penjelasan dari Juru Bicara Keraton Surakarta

Menanggapi pernyataan Fadli Zon, Singonagoro, juru bicara Pakubuwono XIV, Purboyo, menilai bahwa penjelasan yang disampaikan mengandung framing atau penyusunan narasi yang tidak objektif. Ia menegaskan bahwa dana hibah yang dipersoalkan sejatinya merupakan dana milik mendiang Pakubuwono XIII sebagai Raja atau Sunan Keraton Surakarta.

Singonagoro menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi dalam konteks ini tidak dapat disamakan dengan rekening pribadi perorangan pada umumnya. “Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai Sunan atau raja,” ujar Singonagoro saat ditemui di Masjid Agung Solo.

Ia menambahkan bahwa penempatan dana hibah ke rekening tersebut dilakukan karena adanya kendala administratif dalam pembentukan rekening kelembagaan. Proses pembuatan rekening atas nama institusi disebut membutuhkan sejumlah persyaratan yang tidak mudah dipenuhi pada saat itu. “Karena waktu itu mungkin membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat,” tambahnya.

Penjelasan Mengenai Penggunaan Rekening Pribadi

Lebih lanjut, Singonagoro menekankan bahwa mekanisme penggunaan rekening tersebut bukan keputusan sepihak pihak keraton. Ia menyebut langkah itu justru diambil berdasarkan arahan yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan, kata dia, sejumlah pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah turut memberikan masukan terkait penggunaan rekening pribadi atas nama Sunan sebagai solusi administratif.

“Juga namanya rekening pribadi itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah,” ucapnya. “Waktu itu kalau enggak salah juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, itu,” lanjut Singonagoro.

Singonagoro juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mencairkan dana hibah jika tupoksinya tidak sesuai. “Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya Pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan hibahnya, kan gitu,” katanya.

Tuduhan Terkait Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban

Singonagoro juga menanggapi tudingan mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana hibah. Ia menyayangkan narasi yang disampaikan dan menilainya sebagai framing jahat. “Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ ya kami sangat menyayangkan Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat,” ujar Singonagoro.

Menurut Singonagoro, secara logika dana hibah tidak mungkin dicairkan apabila laporan penggunaan sebelumnya tidak disampaikan. “Logikanya kan begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di-LPJ-kan, kan gitu,” katanya.

Permintaan Klarifikasi dari Singonagoro

Singonagoro menilai tudingan tidak adanya laporan pertanggungjawaban sebagai tuduhan serius yang perlu diklarifikasi. Ia juga mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pernyataan tersebut. Ia berharap, sebelum disampaikan ke publik atau forum resmi, Fadli Zon sebaiknya melakukan pengecekan.

“Lah, sekarang kalau kita dituduh sama Pak Menteri itu tidak ada laporan atau LPJ, itu jelas tuduhan jahat,” ucapnya. “Ya, pertanyaan kami, Pak Menteri itu dapat datanya dari mana? Dapat informasinya dari mana?” katanya.

Ia menilai klarifikasi seharusnya bisa dilakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Harusnya sebelum ke rapat dewan yang terhormat, Pak Menteri itu kan bisa melakukan crosscheck data,” ujarnya. “Setidaknya telepon dengan Gubernur Jawa Tengah,” lanjut Singonagoro.

Menurut dia, Gubernur Jawa Tengah memahami proses dan jejak sejarah penyaluran dana hibah di Keraton Surakarta. “Apalagi Gubernur Jawa Tengah sendiri kan juga eh tentu dulu tahulah bagaimana sejak eh jejak sejarahnya terkait proses hibah itu di Keraton Solo,” katanya. “Dan kami berharap Pak Menteri juga bisa membuat klarifikasi pelurusan atas tuduhan-tuduhan yang sudah dilemparkan eh kepada Keraton Surakarta,” pungkasnya.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *