Kritik Terhadap Rencana Penggantian Nama Taman di Kota Bandung
Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, memberikan kritik terhadap rencana penggantian nama 16 taman di Kota Bandung. Menurutnya, meskipun pengembalian nilai historis melalui toponimi bisa menjadi langkah yang baik, perubahan ini memerlukan pertimbangan yang lebih matang dan menyeluruh.
Frans menjelaskan bahwa penamaan ruang publik tidak hanya sekadar soal ganti nama, tetapi berkaitan erat dengan sejarah, memori kolektif warga, hingga tata kelola anggaran dan perencanaan kota. Dalam tata kelola kota, penamaan suatu wilayah, jalan, atau taman sudah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Biasanya, penamaan tersebut didasarkan pada sejarah wilayah, memori kolektif masyarakat, atau bahkan kepentingan politik yang turut memengaruhi keputusan pemerintah.
“Penamaan satu tempat itu tidak pernah netral. Ada pertimbangan historis, ada memori kolektif warga, dan ada juga kepentingan politik yang sering kali ikut bermain,” ujarnya saat dihubungi.
Terkait rencana penggantian nama taman oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Frans menilai bahwa persoalan utamanya bukan pada boleh atau tidak bolehnya perubahan nama, melainkan pada skala prioritas. Ia mempertanyakan apakah penggantian nama taman memang menjadi kebutuhan paling mendesak dalam konteks pelayanan publik Kota Bandung saat ini.
“Kalau bicara tata kota, pertanyaannya bukan urgensi atau tidak urgensi, tapi ini masuk skala prioritas yang mana. Apakah perubahan nama taman lebih penting dibandingkan persoalan persampahan yang sekarang justru paling urgen di Kota Bandung?” katanya.
Meski demikian, Frans menilai penggantian nama dapat menjadi langkah yang baik apabila tujuannya untuk mengembalikan sejarah dan kekhasan lokal suatu wilayah. Penamaan yang sesuai dengan toponimi dinilai dapat menjaga keterhubungan warga dengan sejarah dan pengalaman hidup mereka di ruang tersebut.
“Kalau penamaan itu ditarik ke konteks historis, memori kolektif warga, dan kekhasan wilayah, saya pikir itu baik. Itu membuat warga tidak tercerabut dari sejarah tempat tinggalnya,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan nama taman tidak bisa dilepaskan dari konteks perencanaan kota. Perubahan nomenklatur akan berdampak langsung pada dokumen rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Nama taman berubah, itu bukan cuma ganti papan nama. Itu berpengaruh ke anggaran pemeliharaan, pengelolaan taman, sampai pencatatan dalam rencana tata ruang. Kalau tidak tercantum, nanti bisa jadi problematik secara administratif,” jelasnya.
Frans juga menyoroti potensi kebingungan di masyarakat akibat perubahan nama ruang publik. Ia mencontohkan perubahan nama jalan atau Pasupati menjadi Mochtar Kusumaatmaja yang hingga kini masih belum sepenuhnya diterima dalam praktik sehari-hari.
“Secara administrasi mungkin sah, tapi secara pengalaman warga itu membingungkan. Orang lebih familiar dengan nama lama. Ini juga berpengaruh ke mobilitas, peta, dan kebiasaan hidup sehari-hari,” katanya.
Menurutnya, perubahan nama memang membutuhkan waktu adaptasi, namun akan menjadi persoalan jika dilakukan berulang kali. Ia khawatir perubahan yang tidak konsisten justru menciptakan ketidakpastian dan mengaburkan sejarah keseharian warga.
“Jangan sampai nanti dirubah lagi, dirubah lagi. Itu kapan selesainya? Harus ada ketetapan yang jelas, misalnya lewat perda, supaya tidak berubah setiap pergantian kekuasaan,” ujarnya.
Terkait identitas Kota Bandung, Frans menilai penggantian nama taman tidak serta-merta mengaburkan karakter kota selama narasi sejarahnya tidak diubah. Yang berbahaya, menurutnya, adalah ketika penamaan ruang publik dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan.
“Yang celaka itu kalau narasi historisnya diubah, baik secara tekstual maupun secara memori kewargaan. Sejarah warga jangan dipolitisasi,” tegasnya.
Frans juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung bersikap bijak dan adil dalam mengambil kebijakan penamaan taman. Ia menekankan pentingnya melibatkan ahli sejarah, ahli tata kota, serta mendengarkan suara warga secara langsung.
“Suara warga itu penting karena mereka yang hidup dan mengalami ruang itu setiap hari. Penamaan ruang publik harus menghormati sejarah kewargaan, bukan sekadar kepentingan politis sesaat,” kata dia.
Pertimbangan Penting dalam Penggantian Nama Taman
- Keterkaitan dengan sejarah dan memori kolektif: Nama taman tidak hanya sekadar label, tetapi mencerminkan narasi sejarah dan pengalaman warga.
- Dampak administratif: Perubahan nama akan berpengaruh pada anggaran, pengelolaan taman, dan dokumen perencanaan kota.
- Kebingungan masyarakat: Perubahan nama bisa membingungkan warga, terutama jika tidak disertai sosialisasi yang memadai.
- Konsistensi dan stabilitas: Perubahan yang berulang kali bisa menciptakan ketidakpastian dan mengaburkan sejarah kota.
- Partisipasi warga: Suara warga harus dihargai karena mereka yang paling akrab dengan ruang tersebut.
- Hindari politisasi sejarah: Narasi sejarah tidak boleh diubah untuk kepentingan kekuasaan semata.











