Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati
Kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini sedang menjadi sorotan utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar disimpan dalam karung oleh para pengepul sebelum akhirnya diserahkan ke Bupati Pati, Sudewo.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut berasal dari anggota tim sukses (timses) Sudewo saat Pilkada 2024 atau orang-orang kepercayaannya. “Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu, ‘Ini, Pak, dari si Anu’ karena mungkin mau dibawa gini kan, susah gitu,” jelas Asep dalam jumpa pers.
Uang tersebut terbagi atas berbagai pecahan nominal mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. “Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa. Pecahan-pecahan gitu. Tadi kelihatan rapi itu karena di depan rekan-rekan saya itu sudah di-packing ulang,” kata Asep.
Selain itu, uang tersebut tidak memiliki ikatan apapun, ada yang menggunakan karet. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (kades Arumanis), dan Karjan (kades Sukorukun), keduanya masuk Kecamatan Jaken. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Tim 8 dan Modus Pemerasan
Dalam kasus pemerasan calon perangkat desa, Asep mengungkapkan bahwa Sudewo diduga membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan. Tim tersebut diduga mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan disertai ancaman dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemkab Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa, pada Maret 2026. Menurut dia, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota timses atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan. “Sejak November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujarnya.
Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. “Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata Asep.
Dugaan Tarif yang Dipangkas
Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta. Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo. Asep menduga, uang setoran ini bisa membengkak berpuluh kali lipat.
Pasalnya angka Rp 2,6 miliar hanya berasal dari satu kecamatan, padahal secara keseluruhan Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan. Dia menyebut, jika modus serupa terjadi merata di 20 kecamatan lainnya, maka total uang setoran yang dikumpulkan delapan orang tangan kanan Sudewo dapat menyentuh Rp 42 miliar.
Permintaan KPK untuk Laporan
Di sisi lain, KPK meminta calon perangkat desa di Kabupaten Pati segera melapor apabila merasa diperas oleh Sudewo. Asep mengatakan, keterangan dari calon perangkat desa dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara. “Jadi jangan takut (melapor) karena di sini perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” ujarnya.
Tanggapan dari Dispermades
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengaku turut dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut terkait OTT terhadap Sudewo dalam dugaan kasus jual-beli jabatan perangkat desa.
Tri mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama kurang lebih lima jam di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Senin (19/1/2026). Tri menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik seputar mekanisme dan persiapan pengisian perangkat desa tahun 2026.
Tri menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi maupun pengajuan resmi dari pihak desa terkait pengisian jabatan tersebut. “Sampai saat ini per tanggal 20 (Januari) belum ada (pengajuan). Di Dispermades, sepanjang belum ada desa yang mengajukan melalui camat ke bupati, belum saya proses,” kata Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











